Persiapan Pemilu 2024, KPU Tuban Sosialisasi Verivikasi Pendaftaran Parpol 

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verivikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di aula KPU setempat, Jum’at (29/7/2022).

Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sekaligus untuk mengimplementasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 di KPU tingkat kabupaten atau kota.

“Hari ini kita lakukan sosialisasi dan kita kita sampaikan isi PKPU terkait tatacara pendaftaran, verivikasi admistrasi, dan verivikasi faktual sampai dengan penetapan peserta pemilu,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk tahap pendaftaran akan dilakukan pada 1-14 Agustus dan setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi, dan faktual. Untuk verifikasi faktual hanya dilakukan kepada parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI untuk 9 parpol nasional yang sudah memiliki kursi tidak dilakukan verifikasi faktual.

“Untuk verivikasi faktual sesuai ketentuan peraturan yang ada ini hanya berlaku untuk parpol yang tidak memiliki kuris di DPR RI, kalau yang sudah memiliki kuris di DPR RI 9 parpol nasional itu tidak perlu verivikasi faktual hanya verivikasi admistrasi saja, sehingga setelah lolos verifikasi administrasi langsung lolos,” tambahnya.

Untuk diketahui kegiatan sosialisasi ini mengundang 21 partai politik yang ada di Kabupaten Tuban, namun dalam daftar hadir peserta hanya ada 19 partai politik yang hadir.(Wan)

Berikut daftar parpol yang hadir dalam sosialisasi:

1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA),
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
4.Partai Golongan Karya (GOLKAR).
5.Partai NasDem.
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA),
7.Partai Berkarya DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8.Partai Persatuan Indonesia (PERINDO).
9. Partai Persatuan Pembanguan (PPP).
10.Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
11. Partai Amanat Nasional (PAN).
12. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).
13. Partai Demokrat, DPC Partai Bulan Bintang (PBB).
14. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
15. Partai Gelora.
16.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
17.Partai Ummat.
18.Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO),
19.Partai Buruh.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top