PN Gelar Sidang Perdana Sengketa Tanah Warga Madyopuro dan Pemkot

Khalid Ali dan kliennya Agung Mustofa, sebelum dimulainya persidangan diwawancarai awak media di PN Malang. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Gugatan sidang perdana dengan nomor  277/Pdt.G/2020/PN Malang terkait kasus sengketa tanah, antara warga RW 1 Kelurahan Madyopuro, Agung Mustofa diwakili kuasa hukumnya dari kantor Deal Law Office, Dr. M. Khalid Ali, S.H, M.H melawan Pemkot dimulai dimulai hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (5/11/2020).

Sebelum persidangan dimulai, Dr. M. Khalid Ali, S.H, M.H membeberkan, obyek yang disengketakan adalah tanah seluas 1.441 hektar sesuai tertera di sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemkot. Dari total luas tanah 3.085 meter persegi itu berlokasi di dekat Velodrome, Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Sedangkan, sidang perdana ini lanjutan dari pengajuan pada 22 Oktober 2020 lalu ke PN Malang. Tujuannya, dalam rangka menggugat Pemkot Malang, Kelurahan Madyopuro BPN setempat. Guna meminta keadilan kepada PN Malang, adanya dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh tiga tergugat tersebut.

“Perbuatan melawan hukumnya adalah pensertifikatan tanah milik klien kami seluas 3.085. Terungkap di lapangan menjadi dua bagian, dimana tanah seluas 1.441 meter persegi sudah disertifikatkan oleh Pemkot menjadi SHP, di tahun 2019 lalu,” beber Khalid Ali.

Terungkapnya hal itu, sewaktu klien ingin menyuratkan tanahnya seluas 3.085 menjadi sertifikat hak milik (SHM). Namun pasca dilakukan pengukuran, terganjal sudah beralih atas nama Pemkot yang berdasarkan database BPN setempat.

“Untuk itu Deal Law Office ingin mengawal dan membantu kliennya guna memohon kepada majelis hakim lewat persidangan. Tujuannya, untuk meminta keputusan dari hakim majelis seadil-adilnya, membantu memperjuangkan hak-haknya,” tandasnya.

Agung Mustofa turut menegaskan, hak waris yang diperoleh dari orang tua yakni H. Maksum dan Hj. Chutobah pada 1995 silam. Tidak pernah diperjual belikan maupun pindah tangankan ke orang lain sedikitpun.

“Lah ini malah justru inginnya menjadi SHM,” tegas Agung.

Diketahui publik, buku Letter C sewaktu ingin melihat dan memastikan keberadaannya. Diinformasikan raib atau hilang dari Kantor Kelurahan Madyopuro.

“Padahal di tahun 2015 lalu, saya masih melihatnya,” ujarnya.

Terpisah, Lurah Madyopuro, Niken Sukendari sewaktu ketemu dan dikonfirmasi oleh SUARADATA.com sempat menjanjikan dan akan menunjukkannya. Akan tetapi, hal itu urung dilakukannya.

“Maaf di persidangan aja ya kalo mau melihatnya, Bagian Hukum Pemkot Malang memerintahkan agar di persidangan saja,” jawab Niken dari sambungan Ponselnya.

Sementara itu, BPN Kota Malang yang turut tergugat. Kepala BPN, Sulam Samsul menyampaikan,

“Kami dari BPN sifatnya mengikuti apa yang menjadi hasil keputusan pengadilan secara incracht (hukum tetap) seperti apa perintahnya. Maka kami akan melaksanakannya,” terang Sulam.

Terkait persyaratan administrasi pengajuan sertifikat oleh Pemkot sudah terpenuhi dan tercukupi. “Permasalahan di persidangan, kami serahkan kepada Kasi Penanganan dan Sengketa. Disisi lain, Kasi Pengadaan pun juga sudah menemui saudara penggugat sebelumnya,” ucap Sulam.

Sedangkan, dari pihak Pemkot melalui Kabag Humas yakni M. Nurwidianto menuturkan, pada prinsipnya apa yang ada di pengadilan, pemkot mengikuti dan menghargai proses yang sedang berlangsung.

“Dan apa yang dilakukan oleh warga dalam hal ini menggugat ke Pengadilan, maka itu menjadi haknya setiap warga negara. Kita tetap ikuti proses atau tahapan di pengadilan seperti apa perkembangan serta keputusannya,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top