Polres Tuban Siap Bubarkan Arak-arakan Takbir Keliling

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Menjelang Lebaran kali ini, Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/ 2021.

Hal tersebut ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi dengan Surat Edaran Gubernur jawa timur nomor 451/10180/012.1/2021. Begitu juga Pemerintah Kabupaten Tuban dengan Surat Edaran Bupati Tuban nomor 451/2703/414.012/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang pelaksanaan sholat idul Fitri 1442 H/ 2021 M di Saat Pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran yang menyebutkan tentang peniadaan pelaksanaan kegiatan takbiran keliling. Selanjutnya, hanya diijinkan untuk dilaksanakan di Masjid-masjid maupun Musholla dan dilakukan secara terbatas maksimal 10 persen. Dari Kapasitas masjid maupun Musholla untuk mencegah terjadinya kerumunan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan dapat disiarkan secara virtual.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepolisian Resor Tuban gelar apel Antisipasi malam Takbir Keliling dan Pengamanan Sholat Idul Fitri 1442 H, yang dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon dan melibatkan 273 Personel Gabungan TNI-POLRI, Satpol-PP, Dinas perhubungan, BPBD serat dinas kesehatan, Rabu (12/5/2021).

Terkait pelarangan Takbir Keliling, Ruruh menerangkan tetap menempatkan personelnya di tiap titik masuk menuju kota Tuban. Seperti di Rest area, GOR, depan Pemkab, Manunggal selatan manunggal Utara dan di SMP 4 melibatkan polsek-polsek samping yang melingkari Polsek kota, Merakurak, Jenu, Palang dan Semanding.

“Sesuai surat edaran dari gubernur, tahun ini sama dengan tahun lalu ada larangan Pelaksanaan takbir keliling untuk menghindari keramaian,” ucap Ruruh.

Ia menambahkan, untuk menghindari keramaian dan kerumunan. Terlebih, pelaksanaan Takbir bisa dilakukan di masjid-masjid maupun Musholla setempat dengan memperhatikan kapasitas yang diperbolehkan

“Takbir diperbolehkan hanya di masjid serta mushola dengan kapasitas maksimal 10 persen dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan dapat disiarkan secara virtual,” imbuhnya.

Polisi asal Ngawi ini mengatakan, telah menyampaikan kepada kapolsek jajaran untuk memantau. Apabila ada masyarakat yang mulai merangkai yang tujuannya untuk dipakai Takbir keliling malam, hal tersebut harus dicegah.

“Apabila kita temukan kendaraan yang masih melaksanakan Takbir keliling akan kita amankan baik ke Polres maupun ke Polsek, tentunya dengan cara humanis termasuk arak-arakan atau konvoi roda dua akan kita tindak,” tegasnya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Madiun ini membeberkan, jika seandainya ditingkat kecamatan tidak ada takbir keliling. Polsek bersama gugus tugas akan melaksanakan pengecekan Pelaksanaan Takbir yang ada di masjid-masjid atau musholla.

“Jika melebihi kapasitas akan kita akan sampaikan kepada panitia pelaksananya, karena surat edaran sudah kita sampaikan kepada muspika termasuk kepala desa serta panitia-panitia setempat,” ujarnya.

Ruruh menghimbau segenap masyarakat Tuban untuk mematuhi himbauan Pemerintah terkait larangan melaksanakan Takbir keliling.

“Kepada masyarakat, karena aturannya seperti itu hindari takbir keliling silahkan Melaksanakan Takbir di masjid maupun Musholla setempat,” pungkasnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top