Sesuaikan Protokol Covid 19, KPU Tuban Tambah 105 TPS di Pilkada 2020

Ketua KPU Tuban, Fathul Ihsan.

Reporter: Nur Salam

TUBAN, SUARADATA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban akan menambah sebanyak 105 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Ketua KPU Tuban, Fatkhul Ikhsan mengatakan, untuk mendukung peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19, pelaksanaan pilkada kali ini akan memperhatikan protokol kesehatan. Salah satunya menambah jumlah TPS dari 2.110 menjadi 2.215 TPS.

Penambahan TPS tersebut mengacu pada peraturan yang baru. Yakni jumlah pemilih di setiap TPSĀ maksimal 500 orang. Oleh karena itu, penambahan TPS dilakukan di seluruh wilayah pemilihan yang dinilai padat pemilih

“Ya agar tidak terjadi kerumunan warga saat pencoblosan,” ungkapnya, Sabtu (20/6/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk alokasikan penambahan 105 TPS tini belum fix. Karena pemetaan TPS fix itu sesuai dengan pemetaan dari PPS. Termasuk berapa jumlah TPS yang dibutuhkan mengacu dengan DP4 yang diterima.

“Untuk fixnya kami menunggu pemetaan TPS fix sesuai dengan pemetaan temen- temen dari PPS, dan setiap tahapan demi tahapan, semuanya harus menggunakan protokol kesehatan, mulai dari kegiatan KPU, PPK, PPS,” bebernya.

Diketahui, setelah diputuskannya pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, KPU Tuban telah kembali mengaktifkan PPK, PPS dan sekretariat sejak 15 Juni kemarin.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top