Sidang Gugatan PAW Pimpinan DPRD Ditunda, Pengacara Penggugat Minta Semua Hormati Hukum

Sidang perdana gugatan PAW Pimpinan DPRD Tuban dari Partai Demokrat di Kantor PN Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban menunda sidang gugatan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Partai Demokrat Muhammad Ilmi Zada yang digantikan oleh Imam Sutiono.

Sidang ditunda lantaran tergugat 1 DPP Partai Demokrat dan Tergugat 2 DPD Partai Demokrat Jatim tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, Rabu (1/9/2021).

“Persidangan belum bisa dilanjutkan dan ditunda dua minggu yang akan datang, yaitu pada 15 September 2021,” kata Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada sidang selanjutnya Pengadilan Negeri Tuban akan memanggil pihak-pihak yang hari ini tidak hadir. Nantinya, pihak-pihak yang belum hadir pada persidangan pertama ini, Pengadilan Negeri akan melayangkan surat untuk menghadiri persidangan berikutnya.

“Pada sidang tadi pihak tergugat ada 3. Pertama Tergugat 1 DPP Partai Demokrat, Tergugat 2 DPD Partai Demokrat Jatim dan Tergugat 3 DPC Partai Demokrat Tuban,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Muhammad Ilmi Zadda, Heri Subagyo mengatakan, ditundanya persidangan ini pihaknya tidak merasa dirugikan. Seharusnya tergugat 1 dan 2 menghormati proses hukum, pasalnya pihak penggugat sudah taat hukum.

“Tidak hadirnya pihak tergugat 1 dan 2 kami belum tahu alasannya. Menurut majlis pihak yang tidak hadir hari ini akan dipanggil kembali hingga tiga kali,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa Hukum Tergugat 3 DPC Partai Demokrat Tuban, Yuda Ramon SH, MH membenarkan, jika sidang gugatan ditunda lantaran tergugat 1 dan 2 tidak hadir.

“Tidak hadirnya pihak 1 dan 2 bisa saja belum menerima surat tersebut atau mungkin ada alasan lain,” terangnya.

Pastinya selaku kuasa hukum DPC Partai Demokrat Tuban, pihaknya akan mengikuti proses persidangan ini.

“Kita tunggu proses selanjutnya dalam dua minggu lagi. Namun, sebenarnya ini masalah internal partai, kan ini lucu kalau dibawa dalam persidangan perdata,” pungkasnya.

Diketahui, dalam persidangan gugatan PAW Pimpinan DPRD Partai Demokrat ini dipimpin Hakim Ketua Ersan Abdillah SH. Lalu dengan Hakim Anggota Hj Yayuk Musyafiah SH, MH dan Uzan Purwadi SH.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top