Terjerat Dugaan Kasus KDRT, Satu Anggota Polres Tuban Terancam Pidana

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Seorang anggota kepolisian Polres Tuban terancam pidana. Pasalnya terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Diketahui, anggota Polres Tuban tersebut berinisial Bripka DP, dan kini kasusnya sudah di proses di Kejaksaan Negeri Tuban.

“Benar ada satu anggota saya, yang terjerat kasus pidana umum terkait dengan KDRT, dan kasusnya sudah selesai,” kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat menggelar rilis akhir tahun di mapolres setempat, Kamis (30/12/2021).

Lebih lanjut, Darman menjelaskan, KDRT yang dilakukan anggotanya tersebut dengan cara melakukan kekerasan terhadap istri yaitu menampar. Sehingga sang istri tidak betah mendapat perlakuan sang suami, kemudian sang istri melaporkan ke polisi, hingga sampai menggugat cerai.

“Untuk proses di kepolisian sudah selesai dan kasus dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, dan sudah menjadi tahanan kejaksaan,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Tuban Ipda Waheru Purwanto, mengatakan, sebelum kasus dugaan KDRT bergulir ke kejaksaan, pihaknya sudah melakukan mediasi sebanyak 5 kali. Namun, pihak istri masih tidak mau damai dan melanjutkan perkara KDRT ke ranah hukum.

“Kami sudah melakukan 5 kali mediasi namun masih tidak bisa. Istri minta lanjut ke jalur hukum,” tuturnya.

Menurutnya, saat ini, proses hukum yang di jalani DP sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negara (Kejari) Tuban tinggal menjalin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

“Untuk statusnya sudah tahanan Kejaksaan, berkasnya sudah P21 lengkap diserahkan ke JPU dan tinggal sidang. Setelah keputusan inkracht Bripka DP akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk memberikan sanksi selanjutnya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, selama tahun 2021, terdapat 7 kasus yang dilakukan anggota polres Tuban. Kasus disiplin 3 perkara dan dinyatakan selesai. Lalu kasus kode etik 3 kasus, 1 proses 2 selesai. Kemudian, pidana 1 telah selesai.(Sal/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top