11 Pasien Positif Covid-19 di Tuban Dinyatakan Sembuh

Reporter: Nur Salam

TUBAN, SUARADATA.com-Kabar gembira datang dari Pasien konfirmasi positif Covid-19. Hari ini 11 pasien covid 19 Kabupaten Tuban dinyatakan sembuh atau negatif dari hasil Tes RT-PCR dua kali berturut-turut yang dikeluarkan oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya, Senin (6/7/20).

“Alhamdulillah hari ini ada 11 pasien yang sembuh dan bisa kembali pulang ke rumah masing-masing,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Endah Nurul Komariyati.

Lebih lanjut Endah sapaan akrabnya, 11 pasien dinyatakan sembuh yakni Perempuan (38) asal Bancar, Laki-laki (60) asal Senori, Laki-laki (53) asal Grabagan, Laki-laki (41) asal Montong, Perempuan (44) asal Tuban, Perempuan (37) asal Merakurak, Laki-laki (48) asal Jenu, Laki-laki (44) dan Perempuan (52) asal Palang serta Perempuan (29) dan (57) asal Tambakboyo.

“Semoga tren kesembuhan ini bisa menjadi penyemangat bagi pasien lainnya yang masih dalam perawatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Dr. Ir. Budi Wiyana menyampaikan, sebagai upaya percepatan penyembuhan akan diberikan suplemen kapsul bantuan dari Kepolisian yang akan diberikan kepada semua pasien konfirmasi positif. Pemberian suplemen diberikan mulai Selasa 7 Juli 2020 hingga 6 hari kedepan secara terus menerus. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi pada hari senin minggu depan, dengan dilakukan tes Swab terhadap semua pasien.

“Semoga penambahan pasien sembuh dapat dijaga dan ditingkatkan dari hari ke hari,” paparnya.

Sementara itu, ia berharap, guna mencegah terjadinya penambahan pasien konfirmasi baru, semua pihak serta masyarakat untuk bersama sama menjaga terselenggaranya protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Diantaranya penggunaan masker, jaga jarak fisik (Physycal Distancing) dan sering cuci tangan menggunakan sabun.

“Karena saat ini disiplin adalah Vaksin paling tepat untuk dapat terhindar dari virus corona,serta kata kunci dalam memutus rantai penyebaran virus covid-19,” tuturnya

Selain itu, kedepannya akan semakin digalakkan Operasi simpatik untuk penegakan Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dengan berbagai sanksi yang menyertainya. Seperti membersihkan fasilitas umum dan sanksi sosial lainnya, bahkan juga sanksi ikut dalam proses pemakaman Jenazah Pasien Positif Covid-19.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top