Pemkab Tuban Siap Undangkan Perda Prokes

Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Mohammad Miyadi menyatakan pemerintah masih terus melakukan kampanye 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjauhi kerumunan) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Wali.

“Setiap agenda pertemuan saya kampanyekan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi Prokes (Protokol Kesehatan) demi keselamatan kita sendiri, keluarga dan warga,” ungkapnya, Senin (7/11/2020).

Bahkan, untuk mendukung pemerintah pusat, kata Miyadi, Pemkab Tuban akan mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) Wajib Pakai Masker dan Prokes. Terlebih, dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tuban yang akan diundangkan akhir tahun ini.

“Perda yang sudah kami putuskan sekarang baru dievaluasi, mungkin bulan depan ini kita undangkan,” terang Politisi PKB kelahiran Bojonegoro itu.

Lebih lanjut Miyadi menyampaikan, perda tersebut berisi tentang ketentraman dan ketertiban masyarakat. Terutama, menyangkut tentang denda masker dan penanganan serta pencegahan Covid-19.

“Saat ini, tinggal pembenahan lalu registrasi, kemudian disahkan dan diundangkan maksimal bulan November akhir,” ujarnya.

Ditegaskan ketua dewan, nanti ketika Perda diundangkan, maka masyarakat yang ditemukan tidak pakai masker akan kena sanksi.

“Jika sudah diundangkan, maka masyarakat ketika keluar tidak menggunakan masker akan menerima sanksi seperti ketika naik sepeda motor tapi tidak punya SIM atau tidak pakai helm, sehingga akan kena tilang,” pungkasnya.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top