Akibat Mabuk, Pria di Plumpang Harus Berurusan Dengan Polres Tuban

Polres Tuban saat menggelar Konferensi Pers.

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) Tuban mengamankan seorang pria karena memukul kepala tetangganya dengan menggunakan botol beling hingga korban tak sadarkan diri pada hari Senin 12 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka pelaku pemukulan EK (55) warga Dusun Grebegan, Desa Kepohagung Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban menjadi tahanan Polres Tuban dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP serta terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Tuban, AKBP Darman didampingi Kasatreskrim AKP M.Adhi Makayasa saat rilis kasus di mapolres Tuban menjelaskan, korban bernama Slamet (56), merupakan tetangga tersangka di dusun dan desa yang sama namun beda RT, Senin (18/10/2021).

“Kejadian berawal saat sehari sebelumnya, 11 Oktober 2021, tersangka dan korban menghadiri acara pertemuan warga,” ujarnya.

Selanjutnya, korban memberitahu tersangka apabila makanan suguhan itu dibuat dari kambing yang sudah mati bukan, dari kambing hidup yang disembelih.

“Namun tersangka tidak memperdulikannya dan tetap makan,” ucap Darman.

Kemudian Darman menambahkan, pada hari Selasa tanggal 12 Oktober sekitar pukul 14.00 WIB itu, Supri yang merupakan tuan rumah acara pertemuan warga mendatangi tersangka dengan marah-marah dan menuduh.

“Karena ucapan tersangka yang mengatakan bahwa masakannya dari kambing mati,” imbuhnya.

Lalu tersangka yang tidak merasa menuduh Supri memberikan makanan hajatan dengan bahan dari kambing mati, merasa tidak terima dengan kata-kata korban.

“Tersangka yang dalam keadaan emosi dan mabuk mendatangi korban untuk merundingkan masalah tersebut,” imbuhnya.

Pria kelahiran Demak ini mengatakan, karena korban menolak untuk diajak rundingan menyebabkan tersangka mengamuk dan langsung mengambil botol kecap dan botol saus yang terbuat dari kaca, lalu dipukulkan ke korban.

“Korban mengalami luka terbuka di bagian kepala atas, luka terbuka pipi sebelah kiri dan hidung bagian atas bahkan tidak sadarkan diri usai dipukul,” bebernya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Plumpang dan diteruskan ke Satreskrim Polres Tuban yang langsung bergerak cepat Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP serta memeriksa para saksi sehingga berhasil mengamankan tersangka yang berada di rumahnya.

‘’Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tuban untuk menjalani serangkaian proses penyidikan,’’ pungkasnya.(Roy/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top