Berdalih Setor Rp 2 Juta ke Rektor, Pengelola Parkir Depan Kampus UB Tetap Bertahan

Kabid Parkir saat ditemui perwakilan pihak UB Malang, mengklarifikasi perihal setoran dan aset yang dikerjasamakan selama ini. Foto: Iwan Suaradata

MALANG, SUARADATA.com-Sny dan anak buahnya berani dan tetap bertahan sebagai petugas parkir dengan menempati lahan cukup luas di atas trotoar.

Mereka memanfaatkan lahan parkir berada di depan kantor Bank Jatim Jalan Veteran, Klojen Kota Malang. Dikarenakan ada kerjasama dengan pihak Universitas Brawijaya Malang.

Bukan itu saja, bukti setoran atas nama Rektor sebesar Rp 2 juta perbulannya juga ditunjukkan oleh Sny kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan awak media, ketika dilakukan penertiban dan penggembosan ban pemilik kendaraan, Rabu (11/3/2020).

“Kami mempertahankan jaga parkir di kawasan sini (trotoar), karena berdasarkan kerjasama dan setor Rp 2 Juta Perbulan,” ungkap Sny pengelola parkir.

Lebih jauh Sny mengatakan, dulunya lahan ini dikerjasamakan dan termasuk lahan trotoar ini dimanfaatka untuk menjadi lahan parkir.

“Kami anggap selama ini gak ada masalah dengan pihak UB, ya kami tetap memanfaatkan,” ujar Sny.

Ia mengaku tidak paham mengapa lahan milik UB beralih fungsi menjadi trotoar. Terkait rambu larangan parkir yang terpasang itu, pihak terkait malah memberikan kesempatan bisa parkir.

“Dengan catatan ada pengertiannya, apa boleh buat ya kami penuhi. Asalkan bisa parkir,” papar Sny didampingi Bi dan Ha.

“Kenapa kami tetap memanfaatkan lahan ini, karena ada kerjasama dan tiap bulan menyetor ke Rektor seraya menunjukkan bukti setorannya,” timpal Sny.

Sementara itu, pihak UB diwakili Staf Ahli Wakil Rektor bidang Keuangan dan Umum Haru Permadi menjawab perihal bukti setoran dan akan teliti kembali.

“Sepanjang yang kami kerjasamakan adalah aset milik UB. Terlepas itu fasum, kami tidak berhak menjawabnya,” sangkal Haru.

Ia menambahkan, perihal parkir yang ada di atas fasum itu bukan ranahnya. Akan tetapi, itu kewenangan pihak Pemkot Malang.

Bukti setoran dari pengelola parkir kepada pihak kampus

“Sekali lagi soal setoran ke Rektor. Kami akan memeriksa kembali,” jelas Haru.

Salah satu nama yang dicatut oleh pengelola parkir, terkait penerima uang setoran atas nama Rektor yakni Khoiri seorang staf UB. Ia mengakui, hanya sekedar melanjutkan dari yang sebelumnya.

“Kami hanya menangani selama satu tahun aja, di luar itu saya gak tahu,” ucap Khoiri di depan Kabid Parkir dan awak media.

Ditempat yang sama, Kabid Parkir Dishub Kota Malang Musthaqim Jaya menegaskan, apapun alasannya, parkir di atas trotoar itu dilarang. Apalagi saat ini ada bukti setorannya ke UB yang menerimanya.

“Kami tegaskan, dan wartawan bisa mendengarkan sendiri. Bahwa Dishub Kota Malang tidak pernah menerima setoran apapun,” tegasnya.

Perlu dicatat dan dicamkan, jangan berulang kali menempati parkir yang jelas itu tempat larangan.

“Kami sudah tidak sekali dua kali mengingatkannya, jika ban sepedanya dikempesi sebagai bentuk konsekuensinya. Jangan tersinggung,” tukasnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top