Berduan di Kamar Kos, Delapan Pasang Bukan Suami Istri Digaruk Petugas

Foto: Petugas melakukan razia di kamar kos.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Tim gabungan terdiri dari Satpol-PP, TNI, Polri, beserta BNNK Tuban berhasil mengamankan 8 pasangan bukan suami istri yang sedang asik berduaan di dalam sebuah kamar kos yang tersebar di Kabupaten Tuban.

Delapan pasangan haram ini terciduk saat tim gabungan menyisir sejumlah kos-kosan di seputaran Tuban Kota pada Minggu pagi, (11/10/2020).

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol-PP Tuban, Joko Herlambang saat dikonfirmasi mengatakan, dalam operasi kali ini ada empat indekos yang menjadi target operasi. Yaitu kos yang berada di Jalan Tembus, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding. Kemudian, kos yang berada di Kelurahan Kebonsari, kos Jalan Sunan Kalijaga, dan terakhir kos Ghina yang berada di Kelurahan Latsari, Tuban

“Dan dari kos-kosan tersebut, sebanyak 8 pasangan bukan suami istri diamankan petugas,” ucapnya.

Lebih lanjut Joko mengungkapkan, dari 8 pasangan yang diamankan petugas, masing-masing 3 pasang dari indekos yang berada di Jalan Tembus, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding. Yakni KS (24) warga Desa Dawung, Kecamatan Palang bersama AS (18) warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding.

Kemudian FI (31) warga Desa Talun, Kecamatan Montong bersama DW (36) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Selanjutnya SYS (19) warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang bersama FU (17) warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

“Di kos ini kami mendapati tiga pasangan bukan suami istri. Satu diantaranya merupakan anak dibawah umur,” jelas Joko.

Sedangkan di kos-kosan Kelurahan Kebonsari diamankan satu pasangan. Yaitu MDA (28) warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro bersama DW (25) warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian, 3 pasangan lain juga diamankan dari dikos jalan Sunan Kalijaga. Yakni, IE (43) warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban bersama IW (31) warga Karangsari, Tuban, UM (23) warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban bersama ST (18) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dan JA (24) warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang bersama ED (23) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dan satu pasangan terakhir didapati dari kos Ghina, yang berada di Kelurahan Latsari, Tuban. Yakni NS (37) warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding bersama SUM (45) warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

“Mereka kita amankan ke kantor Satpol-PP Tuban untuk didata. Sementara hasil tes urine mereka semua dinyatakan negatif semua,” terangnya.

Guna memberikan efek jera, mereka diberikan sanksi pembinaan juga administrasi. Caranya dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi hal itu lagi yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah serta Camat.

“Agar dapat membuat jera, semuanya kita minta membuat surat pernyataan. Semoga dimasa pandemi ini tidak dimanfaatkan oleh anak-anak muda kehal-hal yang bersifat negatif,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top