Ciptakan Kerukunan Umat Beragama, FKUB dan Kemenag Gelar Dialog dengan Ormas

Dialog FKUB, Kemenag, Ormas

TUBAN-Pusat Kerukunan Antar Umat Beragama (PKUB) Jakarta menggelar dialog lintas agama terkait pemeliharaan dan penguatan kerukunan umat beragama di salah hotel di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Kamis (18/4/2019).

Dalam dialog tersebut dihadiri Kepala Bidang Lembaga Kerukunan Agama Dan Lembaga Keagamaan, Ali Foesra beserta tim, Kepala Kemenag dan sejumlah elemen lainnya. Sementara peserta melibatkan perwakilan ormas, NU dan Muhammadiyah, FKUB, MUI, Perwakilan berbagai Agama, dan jajaran kemenag setempat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, dialog ini dalam rangka menjaga kerukunan antar umat. Terutama, memperlancar komunikasi antar ormas, tokoh agama, budaya dan etnis. Selain itu, menumbuhkan wawasan, sikap saling menghargai dan mempercayai diantara pemimpin maupun pemuka agama.

“Dialog ini sangat penting karena mengantisipasi munculnya gejolak dimasyarakat,” tutur Sahid.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pusat, Ali Foesra menerangkan, FKUB merupakan program andalan Kemenag Pusat. Ini di buktikan dengan rutinnya bantuan operasional FKUB yang ada setiap tahun. Semua permasalahan yang ada di daerah FKUB selalu dilibatkan oleh pemerintah.

Namun, berhasil atau tidak kerukunan beragama dipengaruhi oleh beberapa indikator. Diantaranya:

1. Toleransi dengan berbagai macam agama harus diingkatkan demi kerukunan bangsa dan menghargai perbedaan agama.

2. Kerja sama dengan sesama pemeluk agama guna menjalin komunikasi. Sehingga, tercipta kerukunan antar dan intern umat beragama.

Menurut pria berkacamata ini, sebagai forum yang menjadi wadah tempat berkumpulnya para tokoh agama dan elemen masyarakat, FKUB mempunyai kewajiban untuk memelihara dan menjaga kerukunan. Sedangkan, untuk memelihara kerukunan, FKUB perlu menginventarisir kearifan lokal yang dapat mendukung dan mendorong kerukunan umat beragama.

“Dalam diskusi ini dharapkan terjalin hubungan yang lebih harmonis antara pemimpin agama dari agama yang berbeda,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabupaten Tuban dikenal sebagai daerah dengan penduduk yang heterogen. Artinya, pemeluk agama yang kondusif dan menghormati satu sama lain.

“Namun, yang paling utama adalah meningkatkan keterbukaan, saling pengertian, saling mempercayai serta saling menghargai diantara pemimpin agama,” bebernya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kesbangpol, Didik Purwanto memberikan pemahaman, pengetahuan dan mendorong meningkatkan pemantapan wawasan kebangsaan bagi tokoh agama dan ormas keagamaan se-Kabupaten Tuban.

“Disini kita membahas terkait Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadah,” papar mantan Komandan Satkorcab Banser Kabupaten Tuban ini.

Terpisah, Kepala Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan, Ali Foesra dalam paparannya mengatakan, pemerintah melalui peran dan fungsi Kementerian Agama hadir memberikan pelayanan keagamaan bagi semua umat beragama dengan berbagai fasilitasi. Kementerian Agama menyelenggarakan pelayanan publik dibidang keagamaan dengan tiada henti melakukan inovasi.

Memasuki 2019, enam sasaran strategis program Kementerian Agama telah digariskan. Yakni meningkatnya kualitas kehidupan umat beragama, meningkatnya harmoni sosial dan kerukunan umat beragama. Selanjutnya. untuk meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, meningkatnya akses layanan pendidikan, meningkatnya mutu pendidikan agama dan keagamaan, dan peningkatan kualitas tata kelola pembangunan bidang agama.

“Saya berpesan, enam sasaran tersebut harus tercermin dalam program kerja pusat dan daerah. Disamping itu, pembinaan toleransi dan kerukunan antar-umat beragama, pengembangan moderasi beragama dan pembangunan akhlak bangsa perlu disuarakan lebih nyaring di ruang-ruang publik,” ujarnya.

Toleransi beragama dapat dimaknai sebagai sikap menghormati dan menghargai atas perbedaan yang ada pada pihak lain. Sementara moderasi beragama adalah upaya mewujudkan pemahaman dan pengamalan agama yang moderat, yang terhindar dari bentuk pemahaman dan praktek keagamaan yang berlebih-lebihan dan ekstrem.

Ada 6 peningkatan kualitas kerukunan umat beragama tahun 2015 hingga 2019, yakni penguatan regulasi, peningkatan aktor kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, penguatan kesadaran kerukunan dan pembinaan aliran keagamaan.(LAM)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top