Diangkut Bus, Ribuan Botol Miras Arak Bali Diamankan Polisi

Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto didampingi Wakapolresta AKBP Deny Heryanto dan para PJU serta Kasi Humas Ipda Eko N, saat merilis perkaranya di Mapolresta. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Tim Tombak III Sat-Samapta Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran 1.620 botol miras jenis arak Bali.

Masing-masing botol berukuran 600 mili liter dari dua orang karyawan PT Restu Mulya beralamatkan Jl. Dr. Cipto Klojen Kota Malang, berinisial S.R (31) dan K (23), Senin (6/9/2021).

“Rencana peredaran ribuan botol miras jenis arak Bali dilakukan di Malang Raya. Berhasil digagalkan oleh Sat-Samapta Polresta Makota, usai menerima laporan masyarakat,” demikian ungkap Kapolresta Makota, saat merilis perkaranya di Mapolresta, Senin (27/9/2021).

Terkait laporan itu, pihaknya langsung memerintahkan kepada jajaran Sat- Samapta Polresta Makota. Khususnya Tim Tombak III untuk melakukan penggeledahan sekaligus mengamankannya.

Ditempat sama, Kasat Samapta Polresta Makota, Kompol Syaba’in menambahkan, bukan hanya menggagalkan di PT Restu Mulya.

Pihaknya juga menggagalkan miras arak Bali sebanyak 50 dos @ berisikan 24 botol berukuran 1,5 liter. Sewaktu melakukan patroli di Jalan Sarangan Klojen sekitar pukul 23.00, Sabtu (25/9/2021).

“Menjelang dini hari, kedapatan mobil pick-up di tepi jalan bermuatan tertutup terpal. Setelah dipastikan pemeriksaannya, kecurigaan kami tidak salah. Tumpukan kardus itu berisikan ribuan botol miras jenis arak Bali berukuran 1,5 liter langsung kita amankan ke Mapolresta,” tambah Kompol Bain.

Ketika dilakukan pemeriksaan intensif kepada sopir pick-up tersebut, si sopir bilang tidak mengetahuinya kalau itu miras jenis arak Bali. Ia mengaku barang haram itu dimuatnya (Balen, Jawa) barang itu dari Kota Bali ke Jawa bermaksud agar tidak sampai kosong.

“Mohon maaf inisial sopir dan kenek pick-up belum bisa kami sebutkan, sedangkan ongkos pengiriman dari Bali ke Malang sebesar Rp 1 Juta,” beber Bain.

Terkait dugaan pelanggaran peredaran miras tanpa ijin, utamanya kasus PT Restu Mulya disangkakan melanggar Perda no.5 tahun 2006 tentang peredaran miras tanpa ijin.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada semua pelaku ekspedisi apapun agar tidak sembarangan mengangkut barang yang dilarang oleh UU atau aturan hukum lainnya. Bila tidak mau berurusan dengan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top