Dibalik Pengakuan Susmiati Dipecat Sebagai Guru di TK ABA 8 Malang

Lokasi dimana TK ABA 8 Malang berada, tempat sebelumnya Susmiati mengajar dan mengabdi selama 13 tahun, kini tinggal cerita dan kenangan, Jumat (21/05/2021). Foto : Afd

“Mencuat Informasi Susmiati Memakai Uang Sekolah Rp 10 Juta Tanpa Ijin”

MALANG, SUARADATA.com-Susmiati atau Mia (40) warga Janti Kelurahan Sukun Kota Malang saat di media massa diinisialkan S, Mala, Melati, Mawar oleh beberapa wartawan yang menulis beritanya.

Terkait seorang guru TK yang terjerat Pinjaman online (Pinjol) serta mengaku dipecat dari mengajar di sekolah.

Dimana Susmiati sendiri, mengaku telah mengabdikan diri di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 8, di Jalan Manyar nomor 29 Sukun Kota Malang, selama 13 tahun dengan gaji sekitar Rp 400 sampai Rp 500 ribu.

Ternyata, dibalik pengakuannya masih ada cerita yang belum disampaikan ke publik. Disisi lain, pihak PDM Muhammadiyah maupun sekolah belum memberikan tanggapan resminya.

Namun begitu, ada narasumber yang tahu persoalannya mengemukakan, dan meminta agar namanya dirahasiakan.

Sumber itu menceritakan, jika guru yang satu ini (Susmiati) jauh hari sebelum terjebak atau terlilit hutang di Pinjol. Terungkap telah memakai uang sekolah (Tabungan dan SPP) milik siswa.

“Iya telah memakai uang sekolah,” cerita perempuan berjilbab tersebut.

Lanjut dia, pemakaian uang sekolah itu diketahui sewaktu momentum acara penerimaan rapor atau kenaikan kelas. Disitu, informasinya bahwa wali murid menyatakan sudah membayar tapi kenyataannya belum ditandatangani oleh guru yang berwenang.

“Setelah dilakukan peneguran oleh pihak sekolah atau Kepala TK kepada Susmiati dan mengaku uang dipinjam untuk kebutuhan keluarga. Semestinya, beliau itu ijin atau melaporkan dulu secara terang-terangan jika mau pinjam atau memakai uang sekolah,” bebernya.

Sedangkan, sesuai informasi yang ada di internal TK. Jika ada salah satu guru atau karyawan sekolah yang membutuhkan materi (uang). Pihak yayasan katanya siap membantu meminjaminya, dengan catatan mesti laporan atau sepengetahuan Kepala TK.

“Adanya kasus ini, guru dan para wali murid merasa resah dan risih kok seperti itu. Belum lagi, dia ini sebelum meninggalkan mengajarnya di TK pada bulan November 2020, pernah sebulan gak aktif mengajar. Berdalih lagi fokus ngurusin permasalahannya,” urai narasumber mewanti – wanti untuk tidak sebut nama.

Terpisah, Susmiati didampingi kuasa hukumnya yakni Slamet Yuono. Usai mengadukan 19 Pinjol dan 84 Debt Collector ke Mapolresta. Ketika dikonfirmasi menjawab, ada kebijakan dari pihak yayasan, manakala ada seorang guru atau karyawan membutuhkan uang bisa menyampaikan atau mengajukannya.

“Saya tidak pakai uang sekolah tapi sekadar pinjam, dan saat ini sudah saya angsur Rp 7 juta. Sementara sisanya Rp 3 juta, sedianya saya datang ke sekolah untuk melunasinya. Namun pihak sekolah tidak merespon hingga saat ini,” jawab Mia, Kamis (20/05/2021).

Mia juga menyebutkan saat ditanyai wartawan terkait uang hasil dari Pinjol, apakah selain buat bayar kuliah termasuk buat bayar hutang ke sekolah yang dipakainya. Ia menjelaskan, uang hasil Pinjol murni buat kebutuhan kuliah.

“Lalu uang hasil pengumpulan dari donasi dan gaji perbulan buat bayar ke sekolah,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D, Rokhmad turut menanggapi berita yang viral tersebut.

Ia menyampaikan, meminjam uang secara pinjaman online, tanpa mempertimbangkan resikonya suatu keputusan yang salah besar. Apalagi terkait berita pemecatan seorang guru mengabdi selama 13 tahun.

“Dan infonya disebabkan masalah ini. Saya sangat tidak yakin, pasti ada masalah lebih serius di belakangnya,” ujarnya.

Rokhmad menambahkan, bisa jadi masalah yang ada di dalamnya terkait kepribadian atau karakter dari guru yang bersangkutan.

“Kami meyakini, hal apapun permasalahannya selama bisa dikomunikasikan Insya Allah ada solusinya,” tambahnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top