Dinilai Tak Pantas, Serikat Buruh di Tuban Tolak Kenaikan UMK

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com– Serikat buruh di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menolak usulan kenaikan upah oleh dewan pengupahan Kabupaten Tuban.

Rencana kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) itupun sudah dibahas di Gedung Korpri. Hasil pembahasan tersebut, menaikkan UMK 2022 sebesar Rp 6.990, Senin (22/11/2021).

“Kita menolak usulan kenaikan UMK sebesar Rp 6.990,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Tuban, Duraji kepada wartawan.

Ia menjelaskan, para buruh tetap komitmen meminta kenaikan di luar PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Hasilnya buruh menginginkan kenaikan upah kisaran Rp 92 ribu, itu dinilai masih relevan. Bahkan dengan kenaikan yang sudah ditetapkan, maka ia akan menolak dengan cara menggelar aksi.

“Kita menolak kenaikan itu, sangat tidak pantas. Kita akan gelar aksi,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Tuban Budi Wiyana mengatakan, hasil pembahasan disepakati yang pertama merujuk pada PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dengan mekanisme penghitungan dan melalui aplikasi akhirnya ada kenaikan.

Dan yang kedua, sambungnya tetap pada dinamika masukan, saran dan keberatan tentang kedepan bagaimana tetap dituangkan dalam berita acara.

“Untuk UMK tahun 2022 ada kenaikan sebesar 6.990 rupiah, setelah ini kita laporkan kepada Bupati Tuban untuk dibuatkan rekomendasi ke Gubernur Jatim guna ditetapkan menjadi UMK masing-masing kabupaten dan kota se Jawa Timur,” timpal pejabat yang pernah menjabat Kepala Bappeda Tuban itu.

Dalam hal ini, pihaknya berharap ke pengusaha dan para pekerja untuk menghormati UMK yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

“Saya harapkan semua pihak baik pengusaha maupun para pekerja bisa menghormati keputusan tersebut,” harapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Tuban Indah Nurul K. menambahkan, UMK Tuban pada tahun 2021 sebesar Rp 2.532.234,77 dan rencananya mengalami kenaikkan menjadi Rp 2.539.224,88 pada 2022.

Diketahui dalam rapat pleno tersebut, dewan pengupahan Kabupaten Tuban juga melibatkan unsur pengusaha, perguruan tinggi, serikat pekerja dan unsur pemerintah.(Sal/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top