Dirazia Tim Satgas, 3 Pengunjung Cafe Rocketto Kendalsari Reaktif Covid-19

Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata dan Dandim 0833, Letkol Inf Tommy Anderson berjuang terus memberantas covid-19 di cafe yang dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan. Foto : Humas Kota Malang

MALANG,SUARADATA.com-Keberadaan Cafe Rocketto berlokasi di Jalan Kendalsari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sejauh ini kerap ditertibkab oleh pihak terkait. Hal itu dilakukan karena beberapa kali dinilai sering melanggar protokol kesehatan.

Bahkan, kesekian kalinya cafe tersebut kembali ditertibkan operasi gabungan (opsgab) khusus penangangan covid-19 oleh Dinas Kesehatan bersama tim gabungan TNI-Polri. Hasilnya, 3 orang pengunjungnya kedapatan reaktif dan langsung sekaligus diswab, Selasa (7/7/2020) malam.

Wali Kota Malang, Sutiaji disela-sela memimpin opsgab menyatakan, cafe Rocketto sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi. Banyak pengunjung tidak memakai masker, termasuk physical distancing pun dilakukan.

Lebih parahnya lagi ada bayi turut dibawa oleh orang tuanya ke dalam cafe itu. Padahal ini sangat mengkhawatirkan atau rentan sekali penyebaran covid di cafe sini. Untuk itu atas pelanggaran Perwal nomor 19 tahun 2020 maka pihak cafe mesti mendapatkan sanksi.

“Kami perintahkan usahanya untuk tutup sementara yakni selama 14 hari lamanya. Sekaligus menunggu tim covid-19 memberikan instruksi lebih lanjut,” tandasnya.

Kata dia, pemerintah terus hadir ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya. Namun begitu, masyarakat dituntut peran aktif membantu memberantas pemutusan mata rantai virusnya.

“Kami minta masyarakat proaktif membantu peran pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19 ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leo Simarmata menambahkan, Opsgab ini memanfaatkan waktu yang ada sebagai koordinasi. Sekaligus membantu memberikan pemahaman kepada banyak orang, dalam rangka rasa peduli dan penuh kasih.

“Kami tidak ingin warga Kota Malang terkena covid-19, dan ini bagian bentuk kepedulian kepada warga. Harapannya, warga bisa mengerti dan mendukung pemberantasan covid-19,” tambahnya.

Ditempat berbeda, Kasat Pol PP Kota Malang, Priyadi menukaskan, hari ini anggota akan melakukan penyegelan cafe dimaksud. Usaha itu akan tutup sementara selama 14 hari lamanya. Ditambahkan, cafe-nya mesti menunggu tim covid memberikan arahan plus wajib terpenuhinya protokol kesehatan di tempat usahanya.

“Jika masih bandel, Satpol PP tidak segan-segan melakukan pencabutan ijin usahanya. Sekiranya mau buka usahanya, protokol kesehatan wajib dipenuhi terlebih dulu,” pungkasnya.(Iw/And/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top