Direvitalisasi, Pemilik Kios di Pasar Besar Tuban Minta Kejelasan

Mediasi antara user PBT dengan Diskoperindag

TUBAN-Paguyuban pemilik kios Pasar Besar Tuban (PBT) mendatangi kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban, Jawa Timur untuk melakukan mediasi terkait adanya revitalisasi pasar tersebut, Senin (14/10/2019).

Dalam mediasi itu, pemilik kios menayakan terkait kejelasan lapaknya kepada PT Hutana Karya (HK) selaku kontraktor pengembang pembangunan PBT. Terutama, terkait ganti rugi kios atau los yang sudah mereka beli.

“Kedatangan kami kesini yaitu untuk menanyakan kejelasan kami terkait adanya revitalisasi PBT,” jelas Ketua paguyuban pasar Besar Tuban, Johana

Para pemilik atau user pun meminta adanya penundaan peletakkan batu pertama oleh Bupati Tuban, H Fathul Huda. Sebab, belum ada kejelasan status pemilik kios terkait dilanjutkan atau minta ganti rugi.

“Kami Paguyuban Pasar Besar Tuban menolak akan adanya peletakan batu pertama,” uraiannya.

Lanjut Johana menambahkan, yang paling disesalkan adalah terkait perataan toko atau kios tidak sepengetahuan pemilik. Dampaknya membuat pemilik kios atau los merasa dirugikan. Karena tidak ada pemberitahuan adanya pemerataan kios dan los.

“Kami menyesalkan, tidak ada pemeritahuan terkait adanya pemerataan ini,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Agus Wijaya mengatakan, siap mengundang paguyuban user PBT dan PT Hutama Karya (HK) selaku pengembang pembangunan PBT pada besok Rabu (16/10/2019). Pertemuan itu guna melakukan mediasi untuk menentukan kejelasan informasi dan kesepakatan proses pembangunan.

“Keputusan dari semua tuntutan paguyuban user PBT ini baru bisa kita putuskan rabu besok. Termasuk juga terkait penundaan acara peletakan batu pertama nanti,” tandasnya.(Sal/Ans/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top