DPRD Belum Sepakati Dua Ranperda Jasa Usaha dan Umum

42 anggota DPRD dan Wawali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko beserta Sekkota Wasto foto bersama usai rapat paripurna. Foto: Afd

MALANG, SUARADATA.com-Pihak legislatif dan eksekutif sedang membahas laporan kinerja panitia khusus (Pansus) tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) Jasa Usaha dan Ranperda atas perubahan Perda nomor 3 tahun 2015 terkait retribusi jasa umum (RJU) pada sidang paripurna.

Ranperda tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Ranperda Jasa Usaha, Jose Rizal Joesoef dan Ketua Pansus Ranperda Perubahan Perda nomor 3 tahun 2015 yakni Eddy Widjanarko. Namun, hasilnya belum bisa disepakati secara keseluruhan, Kamis (22/10/2020).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menandaskan, dua ranperda belum disepakati karena dalam pembahasannya butuh kehati-hatian dan ketelitian. Selain itu, dalam pelaksanaannya nanti tidak sampai memberatkan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pembahasan membutuhkan waktu perpanjangan waktu, yakni dua kali pembahasan.

“Kemungkinan sekitar dua minggu dalam menyelesaikan sinkronisasi dan harmonisasi lebih matang lagi,” timpalnya.

Manakala Ranperda ini banyak ditemukan revisi atau penyempurnaannya Provinsi Jatim. Sehingga, akan berdampak pada penilaian kinerja DPRD dalam melakukan penyusunan Ranperda.

“Kami mentargetkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi bisa mencapai 98 persen, sehingga sisa 2 dua persennya hanya secara redaksional saja untuk bisa disempurnakan,” tambahnya.

Sementara itu, menurut anggota Pansus Ranperda Jasa Usaha, Arif Wahyudi menuturkan, faktor utamanya belum disepakati adalah butuh kejelasan secara detail tentang pengaturan hak dan kewajiban antara Pemkot serta masyarakat.

“Khususnya mengenai sanksi dan tarifnya serta fasilitas apa saja bakal dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai timbal baliknya. Maka klausul rumusan pada lampiran Ranperda tersebut harus sinkronisasi ulang,” imbuhnya.

Sedangkan, Ketua Pansus Raperda perubahan Perda no.3 tahun 2015 yakni Eddy Widjanarko menyebutkan, retribusi pelayanan pasar dan sampah pasar yang dilaksanakan oleh Diskoperindag bersama DLH.

“Kami inginkan kedua OPD itu duduk satu meja dengan Pansus. Harapannya, hasil rumusan Perda memiliki kualitas sekaligus Pro rakyat,” sebut Eddy Dapil Blimbing.

Terpisah, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, hasil keputusan laporan kinerja Pansus belum bisa disepakati. Dalam hal ini berkaitan dengan konsistensi, kehatian-hatian serta butuh waktu perpanjangan untuk sinkronisasi.

“Pada dasarnya antara Eksekutif dan Legeslatif sudah harmonisasi, tinggal menyesuaikan waktunya,” pungkasnya. (Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top