DPRD dan Pemkab Tuban Paripurnakan 9 Raperda

Paripurna 9 raperda dari DPRD dan Pemkab Tuban

TUBAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban bersama Pemkab Tuban menggelar rapat paripurna membahas 9 raperda di ruang rapat DPRD setempat, pada Kamis (5/4/2019). Sembilan raperda tersebut, 4 berasal dari raperda inisiatif DPRD dan 5 raperda eksekutif.

“Dalam pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2019 ini telah membahas 9 raperda yang diusulkan oleh Lemerintah Daerah dan dari inisiatif DPRD sendiri,” jelasnya Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi.

Ia menjelaskan, 4 Raperda Inisiatif dari DPRD diantaranya, Raperda tentang Rancangan tuber kolosis, Raperda tetang penanganan HIV, Raperda Tentang perlindungan pohon dan terakhir Raperda pembiayaan transportasi haji. Sedangkan, 5 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan dari eksekutif, yakni Raperda ancangan tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD. R. Ali Manshur yang berada di Kecamatan Jatirogo, Raperda tentang izin lingkungan, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Tuban Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah.

“Total ada 9 Raperda yang kita bahas,” ungkapnya.

Sementara, Raperda inisiatif dari DPRD tentang Rancangan tubercolosis dan Raperda tetang penanganan HIV. Reperda tersebut sudah dua tahun yang lalu dikirkan ketika ada usulan dari puskesmas dan ada kejadian di lapangan. Oleh sebab itu, raperda itu menjadi perhatian DPRD agar masyarakat tetap sehat secara jasmani maupun rohani. Tak hanya itu, melalui Raperda ini sebagai upaya melindungi masyarakat dan memberikan peraturan Daerah. Sehingga, ada pijakan dan panduan hukum untuk pijakan Dinas Kesehatan. Terutama, untuk memberantas tuber kolosisi dan mengurangi HIV yang direncanakan sesuai dengan anggaran.

“Kita usulkan Raperda tentang tubercolosis dan HIV agar dinas terkait mempunyai pijakan untuk memberantas tubercolosis dan mengurangi HIV sesuai dengan anggaran,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein mengungkapkan, dalam perubanah Propemperda tahun 2019 dari eksekutif mengusulkan 5 Raperda. Salah satunya tentang Rancangan tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD. R. Ali Manshur yang berada di Kecamatan Jatirogo.

“Untuk melaksanakan pungutan atas biaya pelayanan berupa retsebusi yang ditetapkan oleh peraturan Daerah,” ucap Noor Nahar.(SAL)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top