Dua Desa di Jenu Dapat Penyuluhan Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kilang Minyak

penyuluhan tata cara pengadaan lahan untuk kilang minyak

TUBAN-Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kemenangan  PT. Pertamina terkait gugatan Kasasi Penetapan Lokasi (Penlok) lahan yang akan digunakan sebagai kilang Grass Root Refinery (GRR).

Menindaklanjuti hal tersebut, warga dua desa di kecamatan Jenu yakni warga Desa Kaliuntu dan Desa Wadung, mendapat penyuluhan tata cara pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kilang minyak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Kamis (15/8/2019).

Acara yang digelar di Pendopo kecamatan Jenu, dihadiri langsung oleh Kepala BPN Tuban, Ganang Anindito, Kapolsek Jenu, Kejari Tuban, Nurhadi, Danramil, dan perwakilan tim Kilang Tuban serta diikuti oleh kurang lebih 349 warga pemilik lahan.

Kepala BPN, Ganang Anindito mengungkapkan, setelah penyuluhan ini kedepannya BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah untuk mengetahui  batas dan luas kepemilikan lahan.

“Pengukuran ini untuk mengetahui luas lahannya. Kemudian kita lihat dokumen kepemilikan,” terangnya.

Oleh karena itu, diharapkan pemilik lahan segera memasang pal batas lahan yang difasilitasi oleh Pertamina dan Pemdes setempat. Prinsipnya siapa yang cepat diukur maka cepat pula mengetahui besaran ganti ruginya.

“Tim akan mengukur dan menggambar, jika batasnya ada, baru diketahui luasannya,” imbuhnya.

Ganang sapaan akrabnya, menargetkan pengukuran bidang selesai pada bulan Maret tahun depan jika tidak ada halangan. Setelah itu akan ada pengumuman tentang besaran lahan kepada masyarakt, selanjutnya presur dilelang oleh Pertamina.

“Kita targetkan bulan Juli pengukuran sudah selesai,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, tahapan-tahapannya yang pertama sosialisasi, pengukuran, satgas A, satgas B, mulai bekerja mencari data ke pemilik. Kemudian diumumkan di desa, kalau mereka tidak keberatan akan dibuatkan surat ke Pertamina terkait lelang presur.

“Jika merasa luas tanahnya kurang. Keberatan bisa disampaikan ke Kades, Camat kemudian ke BPN. BPN siap mengukur lagi, dan kesempatan keberatan hanya dua minggu setelah ditempel di kantor desa dan kecamatan,” paparnya.(Sal/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top