Forkopimda Kota Malang Tertibkan Tempat Usaha Bandel

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Dandim 0833 Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson saat menegur penanggungjawab swalayan Rubelan ABC di Jalan Galunggung Klojen Kota Malang.

MALANG, SUARADATA.com-Pencegahan atau antisipasi penyebaran virus Corona terus ditingkatkan di Kota Malang.

Terbaru, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata bersama Dandim 0833 Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson serta Sekkota Malang Wasto bersama 50 lebih personil gabungan, Kamis (26/3/2020) malam hingga pukul 22.30 WIB melakukan penertiban kepada 25 pemilik usaha makanan atau tempat usaha lainnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan, pihaknya perlu membawa mereka sebanyak 25 orang ke Mapolresta Makota untuk dimintai keterangan. Mereka dinawa karna masih melakukan aktifitas pelayanan di atas jam ketentuan.

Padahal berdasarkan surat Maklumat Kapolri dan SE Wali Kota Malang nomor 7 Tahun 2020, bahwa batas pelayanan take away kepada konsumem maksimal jam 8 malam.

“Dan masyarakat mesti mematuhi semua himbauan yang disampaikan oleh Pemerintah. Jika tidak mengindahkan konsekuensinya bisa dipidanakan,” tandasnya.

Masih kata mantan Kapolres Mojokerto, malam ini sementara masih dilakukan peringatan tegas dengan membuat surat pernyataan tertulis. Dengan catatan komitmen mematuhi segala peraturan atau himbauan dari pemerintah.

Tujuan dari penegasan dan penindakan ini, menurutnya, tidak lain adalah memutus mata rantai virus Corona tidak menyebar luas.

“Kami bermaksud ngeman (sayang) terhadap warga, agar mereka tidak sampai menjadi korban Covid-19. Dan masyarakat harus bisa memahami dan menerima kondisi saat ini,” cetusnya.

Terlebih, saat ini Malang sudah masuk zonasi merah setelah Kota Surabaya.

“Kita semua bertekad secara kompak, melawan dan memberantas bersama – sama. Supaya Covid-19 segera pergi dari kota tercinta ini,” imbuhnya.

Ia berpesan, bagi masyarakat berdampak yakni pelaku usaha kecil, pemerintahan akan memberikan bantuan. Namun secara teknis seperti apa bentuknya, itu menjadi kewenangan Wali Kota Malang untuk menjelaskannya.

“Kami di sini hanya membantu pelaksanaan untuk penertiban bersama TNI,” ucap mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.

Sementara itu, pantauan di lapangan, turut ditertibkan adalah Mc D di dua tempat seperti Jalan Merdeka Utara dan Jalan Basuki Rahmat. Ditambah lagi beberapa tempat cafe dan depot makanan. Ada pula tempat foto copy besar Maestro, swalayan Rubelan ABC. Mereka mayoritas melewati batas pelayanannya di atas jam 8 malam.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top