Gaji Non PNS di Tuban Akan Naik
TUBAN-Kabar baik diterima oleh pegawai Non PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, pasalnya Bupati Tuban, H Fathul Huda akan menaikkan gajinya hingga setara Upah Minimum Regional (UMR).
Bupati Tuban, H Fathul Huda menerangkan, gaji non PNS di lingkungan Pemkab Tuban akan mengalami kenaikan 40-50 persen. Kenaikan gaji non PNS tersebut kemungkinan akan direalisasikan pada PAPBD tahun 2019. Selain itu, besaran gaji non PNS secara bertahap akan terus dinaikkan hingga setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Tuban atau sekitar Rp 2,3 juta.
“Non PNS juga akan mendapat Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) seperti halnya PNS,” ungkap bupati.
Ia menerangkan, besaran jumlah TPP yang diterima akan sesuai dengan kompetensi, disiplin dan loyalitas kepada pimpinan. Tidak hanya itu, pegawai non PNS juga akan mendapatkan orientasi dan diklat. Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tuban berupaya agar nantinya pegawai non PNS Kabupaten Tuban mendapatkan jaminan hari tua.
“Semoga dengan lankah ini para pegawai non PNS Kabupaten Tuban dapat bekerja dengan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, senantiasa bersyukur dan mengembangkan sifat ikhlas,” harapnya.(SAL)