Gugatan Perdata Terhadap SDM Polda Jatim dan Reskrim Polres Tuban Ditunda


78
Suasana Gugatan Perdata Terhadap Polres Tuban di Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Sidang pertama gugatan perdata terhadap SDM Polda Jatim dan Kasatreskrim Polres Tuban, terkait pengangkatan mantan Kapolsek Jenu, AKP Rianto sebagai Kasat Reskrim, ditunda karena tidak dilengkapi surat kuasa, Rabu (22/5/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Tuban, Uzan Purwadi menyampaikan, agenda hari ini adalah sidang pertama, yaitu menunggu kelengkapan para pihak Tergugat dan Penggugat untuk hadir. Namun, saat sidang dibuka, yang hadir hanya penggugat.

“Tergugat 1 (Polda Jatim) dan 2 (Polres Tuban) hadir, namun tidak membawa surat kuasa. Sehingga legal standingnya tidak sah, jadi kita tunda satu minggu,” ungkapnya.

Sementara itu, penggugat, Kuncoko diwakili kuasa hukumnya, Imam Santoso memaparkan, sidang pertama ini agendanya legal standing dan pemeriksaan terhadap legalitas kuasa serta lain sebagainya. Namun, sidang ditunda karena pihak tergugat dianggap tidak hadir lantaran tidak memiliki surat kuasa dan tugas dari para tergugat.

“Sidang pertama ditunda, karena tergugat dianggap tidak hadir lantaran tidak memiliki surat kuasa dan tugas dari para tergugat,” tuturnya.

Terkait tujuan gugatan tersebut, Imam memaparkan, jika penggugat, yaitu Kuncoko memiliki iktikad baik karena merasa cinta terhadap institusi Polri. Dan ingin untuk memperbaiki kinerja Polri, karena selama ini banyak laporan-laporan yang tidak terselesaikan.

“Ini kan penggugatnya warga negara bernama. Nah kuncoko ini memiliki iktikad baik bahwa dia cinta Polri. Dia ingin memperbaiki kinerja Polri, karena selama ini banyak laporan-laporan yang mangkrak (Tidak terselesaikan Red.),” terangnya.

Selain itu, kemudian banyak laporan persoalan-persoalan dari masyarakat terkait proses penyidikan. “Contoh terkait judi online dan lain sebagainya yang tidak di proses, namun di situ diduga kuat adanya pemerasan dari oknum,” imbuhnya.

Imam berharap, dengan adanya gugatan tersebut, kinerja kepolisian, khususnya Polres Tuban bisa semakin baik dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Terpisah, dari pihak tergugat tidak berani memberikan keterangan soal sidang tersebut. Pasalnya tidak memiliki surat tugas atau kuasa dari tergugat. Untuk selanjutnya sidang dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis, 30 Mei 2024 mendatang. Dengan agenda sidang Legal Standing.(Sal/And/Red)


Like it? Share with your friends!

78
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *