Internal Karang Taruna Kota Malang Keluhkan Rangkap Jabatan Anggota DPRD

Badan Kehormatan DPRD Kota Malang menggelar audiensi dengan perwakilan Karang Taruna di ruang rapat internal. Foto : Afd.

MALANG, SUARADATA.com-Keluhan rangkap jabatan Ketua Karang Taruna terpilih Kota Malang periode 2020 – 2025 pada 6 September 2020 lalu yang juga anggota Komisi D DPRD setempat bernama Suryadi. Selain dikeluhkan masyarakat, ternyata dikeluhkan juga oleh internalnya sendiri.

Salah satunya dari Ketua Karang Taruna Kelurahan Sukun, Eko Zainuddin plus dari Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT) tingkat Kecamatan. Menyurati resmi kepada Ketua DPRD Kota Malang ditembuskan Badan Kehormatan serta DP3AP2KB setempat.

Audiensi atau keluhan akan perkara rangkap jabatan tersebut bertempat di ruang rapat internal lantai tiga gedung DPRD Kota Malang, Senin (28/9/2020).

Eko Zainuddin bersama Karang Taruna lainnya mengaku kepada wartawan kurang setuju perihal rangkap jabatan itu. Sebab, dinilai menabrak aturan UU MD3 nomor 17 tahun 2014 pasal 400 dan aturan lainnya. Disisi lain, pasca pemilihan sudah muncul riak polemik di internal.

“Teman – teman merasa banyak gak kenal personilnya (Suryadi),” terang Eko, sebelum audiensi dengan BK DPRD.

Pada intinya sebagian karang taruna menghendaki perlunya pemilihan ulang ketua lagi. Karena menilai kedepannya sangat mengkhawatirkan, jika Karang Taruna dipimpin orang yang memiliki jabatan strategis (DPRD).

“Konflik interest dikemudian hari seperti membayang – bayangi, pastinya kurang baik bagi kartar di kemudian hari,” bebernya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Malang, Joko Hirtono mengatakan, pihknya sebatas menampung aspirasi atau keluhannya. Apa yang menjadi keluhannya, disampaikan ke pimpinan DPRD.

“Apa yang dihasilkan audiensi hari ini, selanjutnya dirangkum dan ditandatangani lalu diserahkan ke pimpinan. Kita menunggu petunjuk dari Ketua DPRD, berikutnya akan ada pembahasan internal Ketua DPRD dan BK. Baru dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Suryadi),” paparnya.

Sekiranya, Suryadi memahami dan mengakui akan keluhan yang disampaikan internal Kartar. Dianggap menabrak aturan UU MD3 nomor 17 tahun 2014 pasal 400 ayat 1 dan 2. Sehingga, selesai sudah perkaranya dan bisa dilakukan pemilihan ulang.

“Akan tetapi, sekiranya masyarakat masih kurang legowo. Selanjutnya bisa mengajukan secara resmi pengaduannya ke DPRD, nantinya kita lakukan proses kode etiknya,” ujar pensiunan TNI.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top