Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris Korban Laka di Jenu

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tuban dalam waktu kurang dari 24 jam telah menyerahkan santunan kepada para ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi
di jalur Pantura Tuban, tepatnya di Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Senin kemarin (7/9/2020).

Jasa Raharja Tuban didampingi Satlantas Polres Tuban, menyerahkan santunan pada 6 ahli waris korban di Balai Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Selasa (8/9/2020).

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tuban, Immanuel Bandi menjelaskan, pihaknya telah bekerjasama dengan desa untuk membantu pengurusan dana santunan. Sehingga, dalam waktu hanya beberapa jam sudah bisa menyerahkan dana santunan kepada ahli waris.

“Karena kami tidak mengalami kendala maka dalam waktu hanya beberapa jam kita sudah bisa menyerahkan santunan masing-masing ahli waris Rp 50 juta,” jelasnya.

Dari enam korban meninggal dunia, lanjut Immanuel, dana santunan yang diberikan total Rp 300 juta. Besaran santunan tersebut berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 16 tahun 2017. Dengan santunan ini jasa Raharja berharap agar masyarakat merasakan kehadiran negara ketika mereka mengalami musibah. Sebab hal itu sesuai nawacita presiden.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Jokowi dalam nawacitanya, negara hadir ketika masyarakat kena musibah, sehingga melalui jasa Raharja masyarakat merasakan bahwa ternyata negara ada ketika mereka mengalami kesusahan,” tandasnya.

Sementara itu salah satu ahli waris korban meninggal dunia, Choirul Umam merasa syukur dapat santunan sebesar Rp 50 juta tersebut. Sebab, dengan nominal tersebut diklaim dapat membantu bagi ahli waris untuk memenuhi kebutuhan yang semestinya.

“Alhamdulillah sangat membantu bagi kami sekeluar dan akan digunakan sebagaimana semestinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono dalam kesempatan tersebut menyampaikan, belasungkawa kepada para keluarga korban dan bersyukur ahli waris sudah bisa mencairkan dana santunan tersebut.

“Ini merupakan hak daripada para ahli waris dan tidak sampai 1×24 jam keseluruhan santunan telah dicairkan oleh jasa Raharja kepada keluarga ahli waris,” kata Argo pasca penyerahan santunan di Desa Dingil.

Dia menegaskan, para keluarga atau ahli waris sudah bisa mengambil dana santunan tersebut. Pihak keluarga juga sudah dibuatkan rekening sehingga dapat segera dicairkan untuk memenuhi kebutuhan para keluarga korban.

“Para ahli waris sudah bisa mengambil dana santunan tersebut pada rekening BRI. Sesuai dengan aturan, korban meninggal dunia mendapatkan masing-masing santunan kematian sebesar Rp 50 juta,” pungkasnya.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top