Nyambi Kurir Narkoba, Oknum Pekerja Ojol di Malang Ditangkap Polisi

Barang bukti: Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata didampingi Kasatreskoba AKP Rossa A Piliang dan Kasubag Humas Iptu Ni Made Marhaenimenunjukkan barang bukti dan 32 tersangka. Foto: Iwa.

MALANG, SUARADATA.com-Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombes Pol Leo Simarmata mengungkap kejahatan kasus narkoba selama dua belas hari. Yakni muli 24 Agustus hingga 4 September 2020 lalu, dalam giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, di wilayah hukum Polresta setempat, Rabu (9/9/2020).

Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata menjelaskan, selama dua belas hari petugas berhasil mengungkap kasus kejahatan Narkoba di Kota Malang. Satreskoba berhasil mengamankan 1548 botol minuman keras, 82,16 gram sabu – sabu, 1 kilogram lebih ganja serta 3600 butir pil koplo.

Selama dua belas hari itu pula satreskoba juga mengungkap 1 kasus khusus miras, 24 kasus narkoba yakni sabu dan ganja dan satu lagi kasus obat-obatan berbahaya.

“Ungkapan kasus itu, Syukur Alhamdulillah, berhasil menangkap pelakunya sebanyak 32 tersangka,” ungkap pria berpangkat melati tiga di pundaknya.

Dari ke-32 tersangka bermacam profesi yang dijalaninya mulai buruh, sopir, petani sampai ojek online (ojol). Menurut mantan Kapolres Mojokerto, menarik untuk diketahui oleh publik. Sebab, ada seorang tersangka yang berprofesi sebagai ojol.

“Ternyata ia juga nyambi sebagai kurir narkoba,” bebernya.

Setelah terungkap sebagai kurir narkoba, Satreskoba berhasil mengembangkan penyelidikannya dan menambahkan nilai barang bukti di lapangan.

“Kami terus menabuh genderang perang melawan pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Makota,” tegasnya.

“Mereka dipastikan terancam dengan UU Narkoba no. 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 2 atau tiga maupun empat tahun,” pungkasnya.(Iw/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top