Kilas Peristiwa

Kegiatan PHE TEJ di Soko, Tuban Ditolak Warga

Warga Desa Jegulo, Kecamatan Soko menolak kegiatan PHE TEJ

TUBAN-Kegiatan atau aktivitas seismik serta eksplorasi Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) di Desa Jugulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban mendapat penolakan dari Aliansi Pemuda Jegulo (APJ). Penolakan tersebut dibuktikan adanya bubuhan tanda tangan warga sekitar di barner dengan ukura kotak persegi, Senin (26/8) malam.

Dalam menolak kegiatan PHE, APJ telah membentuk Lembaga Study dan Advokasi Lingkungan (eL-SAL). Gerakan ini murni sikap peduli masyarakat dan pemuda yang peduli terhadap perusakan lingkungan di Deda Jegulo.

Disisi lain APJ melihat masuknya industri hulu migas di Desa Jegulo, Kecamatan Soko dikabarkan akan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada masyarakat. Namun, faktanya justru menimbulkan polemik dan masalah baru. Diantaranya, masalah sosial dan dugaan pelanggaran pasal 11 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

“Dalam hal ini perusahaan plat merah ini telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seperti pasal 11 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan,” jelas Koordianator APJ, Edison.

APJ membeberkan beberapa masalah sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan operasi PT. PHE TEJ. Yakni,

1. Masyarakat tidak mengijinkan adanya pengeboran sumber mata air di Desa Jegulo. Karena mengancam ketersediaan air untuk kehidupan sehari-hari, namun PT. PHE TEJ tetap melakukan pengeboran secara sepihak.

2. Tidak adanya sosialiasi secara langsung kepada warga tentang Analisis Mengenai Dampak Liangkungan (AMDAL) yang ditimbulkan dari proses eksplorasi. Selain itu, tidak adanya transparansi rencana kebutuhan tenaga kerja, mekanisme rekrutmen dan jangka waktu pekerjaan, sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

4. PT. PHE TEJ dalam melaksanakan pengurukan tidak mempertimbangkan keselamatan warga. Hal ini dibuktikan dengan proses pengurukan yang mencapai kemiringan 700 yang sangat dekat dengan lahan pertanian dan rumah warga.

5. PT. PHE TEJ dalam melaksanakan pengurukan mengakibatkan keretakan lahan pertanian dan rumah warga.

“Permasalahan ini harus diselesaikan oleh Pihak PHE TEJ,” ujar Edison.

Lanjut Edison menyampaikan, selain masalah sosial tersebut, PT. PHE TEJ diduga melakukan pelanggaran hukum diantaranya melanggar pasal 11 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan yang berbunyi: ”Badan hukum, badan sosial dan atau perorangan yang melakukan pengusahaan air dan atau sumber- sumber air, harus memperoleh ijin dari pemerintah, dengan berpedoman kepada azaz usaha bersama dan kekeluargaan”. Dalam hal ini PT PHE TEJ telah melakukan pengeboran air di 3 (tiga) titik tanpa adanya izin.

Oleh sebab itu, mereka meminta PHE TEJ segera meghentikan seluruh aktifitas eksplorasi yang dilakukan perusahaan sampai dengan terpenuhi seluruh aspek-aspek pengusahaan hulu Migas.

“Ini kita tujukan ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Kementrian ESDM, SKK Migas Jabanusa, dan pihak-pihak yang terkait, agar segera ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Humas PHE TEJ belum memberikan keterangan resmi terkait aksi penolakan pemuda dan masyarakat Desa Jegulo, Kecamatan Soko ini.(Sal/Fat/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button