Kemenag Tuban Bakar 732 Buku Nikah

Pembakaran buku nikah yang rusak dan tak terpakai.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban membakar sebanyak 366 pasang buku nikah yang tidak lagi digunakan.

Pemusnahan yang disaksikan langsung Plt. Kakankemenag Tuban, Kasi Bimas Islam, Pengelola Barang Milik Negara (BMN) dan sejumlah ASN, di gelar di halaman belakang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Senin (8/03/2021).

“Pemusnahan 732 buku nikah ini, dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab, buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan tertentu.

“Takut disalahgunakan, sehingga harus dimusnahkan,” kata Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Moh. Qosim.

Menurutnya, buku yang dimusnahkan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Terutama, yang sudah kadaluwarsa dan rusak dari beberapa KUA di Kabupaten Tuban mulai tahun 2011 sampai 2020.

“Pembakaran ini dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, nomor: B-657/Ke.13.1.2/KS.01.6/02/2021 tanggal 8 Pebruari tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah,” tambahnya.

Pria jebolan UINSA Surabaya ini menambahkan, setelah mendapat persetujuan, pihaknya melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah. Diharapkan, dengan penghapusan tersebut tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi.

“Semoga dengan pemusnahan ini
tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top