Angin Segar Bagi Pelaku Investor di Kota Malang

Kepala Disnaker – PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso. Foto: ist.

MALANG, SUARADATA.com-Pemkot Malang memberikan angin segar kepada para investor, yang ingin menanamkannya di Bumi Arema.

Pasalnya, pemkot memberikan insentif dan kemudahan dalam berinvestasi. Dimana regulasi dan peraturannya secara naskah akademik tengah digodok Pemkot dan beberapa pihak yang berkompeten.

Informasi angin segar bagi pelaku investor diutarakan oleh Kepala Disnaker – PMPTSP, Erik S Santoso dalam acara Penyusunan Ranperda Tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi secara virtual di Ngalam Command Centre, Senin (8/3/2021).

Lebih jauh Erik mengatakan, penyusunan Ranperdanya tengah disempurnakan tahapan naskah akademik. Beberapa pihak berkompeten seperti tim ahli hukum UB Malang serta beberapa OPD. Kesemuanya membahas lebih detail terkait laporan naskah tersebut, semisal rumusan berkaitan dengan satu usaha bakal menerima insentif.

“Rumusan lainnya, bisa jadi yang kita keluarkan berupa pemberian kemudahan – kemudahan kepada pelaku usaha kecil, menengah, besar maupun industri sewaktu berinvestasi di Kota Malang,” kata dia.

Erik mencontohkan, dalam kebijakan memberikan kemudahan berinvestasi terhadap pelaku investor. Patut dicermati beberapa poin, diantaranya mulai dari besaran penanaman modal, pelibatan tenaga kerja, bentuk usaha, hingga kontribusi PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) terhadap Pemkot Malang.

“Kami mesti menggali lebih detail, agar bisa diimplementasikan dan pihak investor tatkala menanamkan investasinya tidak sampai memiliki keraguan,” tegasnya.

Menurut Erik, bagi pelaku investor untuk bisa mendapatkan insentif dan kemudahan investasi. Tujuan pihak investor berinvestasi mesti sinkron dengan program Pemkot Malang. Satu contoh,l bentuk dukungan investasinya mencakup pendidikan dan kesehatan.

Melalui dukungan program Corporate Social Responsibility (CSR) di setiap perusahaan yang dimiliki pelaku investor demi kemajuan program pembangunan di Kota Malang.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi plus memberikan penghargaan setinggi – tingginya atas CSR tersebut,” terang Erik.

Disinggung mengenai hasil dari pemberian CSR, yang akan diterima oleh pihak investor seperti apakah. Erik menjawab, perusahaan bisa mendapatkan semisal dukungan viskal seperti pemberian keringanan, potongan sampai pembebasan retribusi hingga pajak.

“Ya tergantung dari bentuk usahanya, dan setiap usaha akan berbeda yang diterimanya,” bebernya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top