Majelis Hakim Abaikan Pertimbangan, Putusan Hak Asuh Dinilai Tak Tepat

Kuasa hukum Awangga Wisnuwardhana yakni Yayan Riyanto bersama rekannya saat ditemui di PA Kota Malang. foto : Iwan

Reporter : Iwan

MALANG, SUARADATA.com-Majelis Hakim sidang gugatan hak asuh anak yang dipimpin langsung Wanjofrizal dan Masykur Rosih serta Ali Wafa di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Selasa (8/02/2022) dinilai terlalu memberikan keputusan secara nekat.

Pasalnya, majlis hakim telah berani memutuskan hak asuh dua orang anak masih di bawah 12 tahun dan di atas 12 tahun ke tangan Titahing Widhi Y Nuari yang notabene seorang pengguna zat adiktif.

Diketahui, anak itu merupakan perkawinan mantan suami isteri yakni Awangga Wisnuwardhana dan Titahing Widhi Y Nuari. Namun, saat sidang putusan majlis hakim telah memutuskan anak asuhnya jatuh kepada Titahing Widhi Y Nuari notabene seorang pengguna zat adiktif, pada Selasa (8/2/2022).

Mengenai hal itu, membuat Kuasa Hukum dari Awangga Wisnuwardhana yakni Yayan Riyanto angkat suara. Ia menganggap putusan majelis hakim Wanjofrizal mengabaikan pertimbangan sangat penting. Yakni seorang ibu yang memiliki hak asuh anak penuh notabene memakai zat terlarang (narkoba) sekaligus ditangkap oleh pihak berwajib pada 2020 lalu.

Kedua, kliennya memastikan mantan istrinya itu tidak mampu secara ekonomi. Dikhawatirkan tidak mampu membiayai kebutuhan hidup kedua anaknya jika ikut ibunya. Terakhir, kliennya selaku ayah kandung dari tiga anaknya ditolak sewaktu menjenguknya.

“Adanya tiga hal penting tersebut, utamanya seorang ibu yang memakai zat terlarang. Majelis hakim kenapa bisa sampai mengabaikan bahan pertimbangan yang kami ajukan di dalamnya. Sehingga keputusan dari majelis hakim yang di putuskan dirasa kurang tepat,” tegas Yayan.

Melihat fakta persidangan seperti itu, pihaknya merasa kecewa dan kurang pas akan keputusan majelis hakim tersebut. Sehingga, waktu 14 hari bakal dimanfaatkan untuk mengajukan banding ke PT Agama Surabaya. Tujuannya, dalam rangka mencari keadilan seadil-adilnya.

“Klien kami menilai perkembangan dan pertumbuhan kedua anaknya saat ini mengikuti ibunya sangat dikhawatirkan. Ditambah lagi, perekonominya yang kurang mampu akan terkendala dalam membesarkan anak-anaknya,” tambah dia.

Untuk itu, semoga proses banding bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Mengingat perekonomian mantan istrinya itu dinilai belum bisa mencukupi kebutuhan kedua anaknya.

“Disisi lain, adanya rasa kekhawatiran mencontoh atau mengikuti ibunya yang menggunakan zat terlarang. Tentunya tidak baik bagi perkembangan seorang anak, moral dan masa depannya terkontaminasi,” bebernya.

Terpisah, pihak Titahing Widhi Y Nuari saat dikonfirmasi perihal gugatan hak asuh anak enggan memberikan keterangan apapun. Lalu ia seraya lari meninggalkan awak media keluar kantor PA menuju kendaraan.

Sementara itu, Kepala PA Kota Malang, Drs. Misbah, M.H. menuturkan, apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim. Sekiranya masyarakat khususnya penggugat merasa tidak puas dan dinilai tidak sesuai.

“Kami persilakan masyarakat menempuh proses hukum yakni dengan mengajukan banding. Terkait putusan majelis hakim, mohon maaf tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Saya sendiri sebagai Ketua PA tidak boleh intervensi, karena menyalahi kode etik,” tutur Misbah saat dihubungi via sambungan selularnya.

Disisi lain, hasil persidangan di PA pada sidang putusan majelis hakim terdapat informasi. Putra pertama dari mantan suami istri Awangga Wisnuwardhana dengan Titahing Widhi Y Nuari. Putra pertama cowok usia di atas 12 memilih ikut bapaknya, anak kedua perempuan juga di atas usia 12 memilih ikut ibunya.

Terakhir, anak nomor 3 di bawah usia 12 tahun oleh majelis hakim diberikan hak asuh kepada Titahing Widhi Y Nuari atau ibunya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top