Manuver Suryadi pada Pemilihan Kartar Kota Malang Dituntut Mundur Internalnya


82
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Malang, Joko Hirtono dan Waka BK Bayu R Aji pada kesempatan sebelumnya audiensi dengan internal Kartar. Foto: Afd.

MALANG,SUARADATA.com-Rangkap jabatan anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi sebagai Ketua Karang Taruna (Kartar) periode 2020 – 2025 pada 6 September 2020 lalu memunculkan polemik dan terus menggelinding diinternal maupun eksternal.

Seorang mantan pengurus Kartar di Kota Malang, belum mau disebutkan identitasnya membeberkan, terungkap ada rasa kekecewaan terhadap Suryadi selaku Ketua terpilih. Sebab, bentuk komitmen yang pernah disampaikan ternyata diingkarinya.

Kedua, kurang bisa mengakomodir kepentingan di Kartar wilayah. Ditambah lagi, Suryadi saat pengenalan diri di teman pengurus mengaku sudah mendapatkan restu dari pengurus Jawa Timur.

“Lebih tragisnya, Suryadi mengaku jika pengurus Kartar Jatim sudah dikendalikan,” ungkap pria aktifis ini.

Bukan itu saja, diwaktu pemilihan calon ketua Kartar. Konsep dibuat oleh Kartar Kota Malang terkait tata tertib aturan pemilihan, berubah dan digiring secara halus mengikuti dari konsep pengurus Jatim.

“Bahkan ada satu atau dua terhapus aturannya,” imbuhnya.

Kendati ini organisasi sosial, namun konflik interest dibawah kendali politikus cukup mengkhawatirkan.

“Kami bersama pengurus Kartar lainnya menghendaki ada pemilihan ulang,” cetusnya.

Beda halnya, diutarakan Dandung yang membawa sosok Suryadi. Dirinya berkeyakinan secara positif bahwa kehadiran Suryadi bisa membawa perubahan pada Kartar di Kota Malang. Mengingat, Suryadi adalah anggota DPRD.

Paham anggaran dan bisa mendukung program Kartar. “Saya gak ada niatan lain, harapan saya, Suryadi bisa menjalankan secara profesional,” ujar Dandung.

Sementara itu, Suryadi mengatakan, sejauh yang saya jalani tidak ada manuver apapun dan prosesnya mengalir sesuai mekanisme. Selain itu, berlaku dan bersifat demokratis serta terbuka disaksikan seluruh peserta.

“Alhamdulillah, sama sekali tidak cacat hukum, semuanya atas dasar konstitusional yang ada di Kartar,” jawab Suryadi.

Disinggung, soal kesesuaian mekanisme dan aturan maupun konstitusional, plus secara demokratis. Kenapa ada tuntutan mundur dari internal Kartar. Sejauh ini belum ada jawaban.

Sedangkan, sesuai UU MD3 nomor 17 tahun 2014 pasal 400 ayat 1, anggota DPRD dilarang rangkap jabatan yang dibiayai oleh APBN dan APBN. Ternyata Kartar mendapatkan anggaran program kerja dari APBN/APBD.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI nomor 25 tahun 2019, pasal 44 tentang Sumber Pendanaan Kartar berasal dari APBN/APBD maupun sumber lainya sesuai peraturan UU. Termaktub juga dalam AD/ART Kartar itu sendiri, yakni pasal 22 disebutkan, keuangannya subsidi dari pemerintah.

Diketahui, pada 2021 nanti Kartar Kota Malang bakal menerima belanja hibah dari Pemkot setempat melalui APBD senilai Rp 100 juta, untuk proyeksi anggaran kerja tahun 2021. Tidak menutup kemungkinan dibawah tahun 2020, Kartar beberapa kali telah menyerap APBD.(Afd/And/Red) 


Like it? Share with your friends!

82
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *