Mia Trisanti Bakal Dipenjarakan dengan Sangkaan Pasal Penggelapan

Foto : Pengacara The Nine Group dan The Nine House Kitchen Alfresco Indri Hapsari bersama Shinta Halim serta Chef Chandra Y. Saat press conference menunjukkan bukti SPDP (penyidikan) akan kasus dugaan penggelapan Mia Trisanti selaku purchasing di The Nine House Kitchen Alfresco, Selasa (29/06/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Pasca ada penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap pemilik The Nine Group yakni Jefri Permana (36).

Chandra Yudasswara selaku Brand Konseptor Managing Stakeholder langsung menggelar press conference di kantor The Nine Group dengan mendatangkan dua pengacara sekaligus, Selasa (29/06/2021).

Dua pengacara tersebut, berasal dari Jakarta bernama Shinta Halim and Partner serta Indri Hapsari dan Partner asal Malang. Namun untuk dua pengacara itu memiliki peranan berbeda. Shinta Halim khusus mengawal The Nine House Kitchen Alfresco dan Indri Hapsari khusus mengawal Jefri Permana.

Dalam kesempatan itu, Shinta Halim mengatakan, dengan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polresta Malang Kota, maka status kasus dugaan penggelapan yang disangkakan kepada saudari Mia Trisanti sudah naik proses penyidikan.

“Ini menunjukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana,” kata Shinta.

Kembali Shinta menandaskan, segala bukti yang dikantongi seperti hasil audit, serta adanya bukti pembuatan nota pembelian versi Mia Trisanti sendiri yang bertugas dibidang purchasing juga sudah diserahkan ke polisi untuk kebutuhan penyidikan.

“Akan tetapi, kami mohon maaf untuk saat ini belum bisa menyebutkan nilai nominal kerugian yang dialami The Nine House Kitchen Alfresco. Mengingat penyelidikan audit internal The Nine terus dilakukan, sehingga hasilnya jika disampaikan sekarang khawatir berbeda lagi,” terang perempuan berpenampilan eksklusif ini.

Shinta menambahkan, kerugian adanya dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan diketahui pada bulan Mei 2021. Selama 2 bulan berjalan menuju 3 bulan (New Born) keuangan The Nine House Kitchen Alfresco mengalami kejanggalan.

“Untuk itu, kami perlu melakukan penyelidikan maupun audit internal yang mengarah kepada bagian pembelian (purchasing). Apa yang kami khawatirkan mendapatkan petunjuk untuk melaporkan bagian purchasing (Mia Trisanti) ke Satreskrim Polresta Makota dengan sangkaan pasal 374 tentang penggelapan,” tambah Shinta.

Modus dari Mia dengan dugaan melakukan penggelapan, menurut Shinta adalah mencari keuntungan berupa materi uang melalui penguasaan pekerjaannya (purchasing).

“Karena memiliki peranan dalam memutuskan sekaligus menawar terhadap barang yang akan dibelinya,” tuturnya.

Sementara itu, Chandra Yudasswara selaku Brand Konseptor Managing Stakeholder menukaskan, pihaknya dalam menggelar press conference ini sengaja memfokuskan pada permasalahan kasus penggelapannya. Untuk perkara lainnya sementara waktu taruh dulu.

“Nanti pada lain kesempatan akan kita respon dengan mengundang teman media. Biarkan kasus ini berjalan mengalir dan menunjukkan kejelasannya (penggelapan),” tukas Chef Chandra.

Masih ditempat yang sama, Indri Hapsari kuasa hukum dari Jefri Permana menegaskan, kliennya diyakini dan dipastikan tidak melakukan sangkaan pasal 170 sebagaimana telah disangkakan oleh Satreskrim Polresta Makota. Terkait klien Mia terbentur lemari adalah miskomunikasi saja. Dengan ruangan terbuka dan nihil lemari siapa pun bisa mengakses tempat ruangan yang dimaksud.

“Ditambah lagi kondisi klien kami tengah mengalami sakit di bagian tulang belakang, sehingga ketika akan melakukan penganiayaan pastinya akan kesulitan. Kalo si Mamat bisa jadi waktu itu sedikit ada rasa emosi,” tegas Indri.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top