Musyawarah PWNU Jatim di Tuban, Hasilkan 8 Poin Penting di Antaranya, Memperhatikan Akhlak dan Etika NU


108

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Musyawarah Alim Ulama PWNU Jawa Timur menghasilkan sejumlah keputusan penting. Diantaranya, pentingnya memperhatikan Akhlak dan Etika Nahdlatul Ulama dalam menjalankan roda organisasi.

“Maka diinstruksikan agar PWNU Jawa Timur, tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung pada ketidakpatuhan terhadap PBNU, dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama’,” kata Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Moh Hasan Muwatakkil Alallah, Kamis (31/3/2022).

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur tidak mengambil sikap keputusan, dan langkah politik apapun yang terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan ummat dan Pondok Pesantren.

“Memohon kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar membuka forum dialog dengan Presiden, Wakil Preside, Mendiknas, DPR RI kususnya komisi VIII, mengenai poin-poin Rancangan Undangb-Undang Sistem Pendikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila dan Agama Islam,” tutur Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo.

Delapan Poin Penting Musyawarah Alim Ulama, pada Rapat Pleno PWNU Jawa Timur di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban.

1. Merujuk kepada taujihat Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur pada saat memberikan Sambutan dalam Pembukaan Rapat Pleno dan Musyawarah Alim Ulama, maka diinstruksikan agar PWNU Jawa Timur, tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung pada ketidakpatuhan terhadap PBNU, dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama’.

2. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur tidak mengambil sikap keputusan, dan langkah politik apapun yang terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan ummat dan Pondok Pesantren.

3. Memohon kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar membuka forum dialog dengan Presiden, Wakil Preside, Mendiknas, DPR RI khususnya komisi VIII, mengenai poin-poin Rancangan Undang-undang Sistem Pendikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila dan Agama Islam,

4. Memohon ke PBNU, sebagai mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung agar segera memastikan sistem Ahlul Halli Wal-Aqdi (AHWA) yang akan diberlakukan, dalam setiap Konferensi dan Muktamar tanpa harus menunggu keputusan Munas dan Kombes yang akan datang.

5. Pelaksanaan Penerapan sistem AHWA di Jawa Timur, berdasarkan keputusan rapat gabungan yang dilaksanakan di Ponpes Lirboyo pada tanggal 28 Desember 2021, tentang pemberlakuan sistem AHWA untuk Pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah telah diberlakukan dalam beberapa Konferensi Cabang di Jawa Timur.

6. PWNU Jawa Timur memberikan arahan bahwa dalam menerapkan toleransi beragama, tidak mengarah pada toleransi agama, sehingga berakibat terhadap pengkaburan prinsi-prinsip Aqidah dari masing-masing agama.

7. PWNU Jawa Timur memohon kepada PBNU untuk mengusulkan kepada Menteri Agama RI, untuk menunda pemberlakuan kriteria Imkanur Rukyah neo-MABIMS yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi bulan 6,4 derajat karena belum masifnya sosialisasi kriteria baru tersebut sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.

8. Merespon Taujihat dari Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur maka Musyawarah Alim Ulama NU Jawa Timur agar, forum dalam Rapat Pleno PWNU Jatim ini melaksnakannya sesuai dengan bidang masing-masing.(Sal/Ru/Red)


Like it? Share with your friends!

108
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *