Nekat Nginep di Hotel, 9 Pasang Bukan Suami Istri di Tuban Diamankan

Petugas gabungan saat melakukan razia di tempat penginapan.

TUBAN, SUARADATA.com-Lantaran tak bisa menunjukkan surat nikah, 9 pasangan bukan suami istri ini diamankan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan Subdenpom V/2-4 Tuban saat menggelar razia di sejumlah hotel kelas melati di wilayah Kabupaten Tuban, Sabtu (11/3/2023) malam.

Razia hotel itu digelar dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2020 atas perubahan Perda Tuban nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kegiatan razia ini melaksanakan operasi penindakan secara terpadu penyelenggaraan Trantibum, dengan sasaran adalah tempat penginapan atau hotel,” kata Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, Minggu (12/11/2023).

Lanjutnya, dalam kegiatan itu, petugas menyisir tiga hotel melati. Pertama, penyisiran dilakukan di hotel yang berada di Jalan Ronggolawe.Di hotel tersebut, petugas mendapati tiga pasangan bukan Suami istri sedang berada di dalam kamar.

Kemudian, petugas gabungan melanjutkan penyisiran di hotel yang berada di Jalan Sumur Gempol, Tuban. Di hotel tersebut petugas juga mendapati tiga pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kamar.

Selanjutnya, kegiatan razia diakhiri dengan penyisiran di kamar hotel yang berada Jalan Raya Tuban-Semarang Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Di hotel tersebut tiga pasangan bukan suami istri juga tidak bisa menunjukkan surat nikah.

“Dari razia di tiga hotel tersebut petugas berhasil mengamankan 9 pasangan bukan suami istri,” tambahnya.

Gunadi menambahkan, untuk sembilan pasangan yang diamankan, yaitu W 48 tahun warga Kabupaten Jombang bersama TAS 52 warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. IA 31 tahun warga Kecamatan Jenu, Tuban bersama NM 31 tahun warga Kabupaten Jombang. WDS 25 tahun warga Kecamatan Bancar, Tuban bersama PDW 18 tahun warga Kecamatan Singgahan,Tuban.

Kemudian, AMT 35 tahun warga Kecamatan Palang, Tuban bersama REW 28 tahun warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. MSM 27 tahun warga Kecamatan Tuban, Tuban bersama RPJ 23 warga Kecamatan Tuban, Tuban. R 42 tahun warga Kabupaten Mojokerto bersama NS 42 warga Kabupaten Mojokerto.

AR 23 tahun warga Kecamatan Sarirejo, Lamongan bersama NF 23 tahun warga Kecamatan Sedayu, Gresik. DS 28 tahun warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan bersama SF 26 tahun warga Kecamatan Tambakboyo, Tuban. MAM 47 tahun warga Kecamatan Pancur, Rembang bersama IS 48 tahun warga Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

“Dari sembilan pasangan bukan suami istri tersebut, empat diantaranya diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Tuban. Sedangkan sisanya di BAP Sat samapta Polres Tuban,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top