Pemkab Tuban Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Setelah Kabupaten Tuban ditetapkan menjadi Zona Merah penyebaran Covid-19.

Pemkab Tuban bakal mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan di Bumi Wali. Tak segan mengambil tindakan represif dan pemberlakuan denda bagi pelanggar.

Tindakan tegas tersebut diambil sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020. Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 serta petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pemkab Tuban terus melakukan pengetatan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Dan akan memberlakukan denda bagi pelanggar,” jelas Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein, Rabu (26/8/2020).

Untuk saat ini Peraturan Bupati (Perbup) tersebut baru disusun dan digodok di Provinsi. Setelah itu akan menyempurnakan Perbup sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Selama Pandemi Covid-19.

“Nantinya Perbup tersebut akan disosialisasikan ke 20 kecamatan di Kabupaten Tuban dan seluruh masyarakat Kabupaten Tuban,” paparnya.

Wabup kelahiran Rengel ini menyayangkan, masih banyak masyarakat yang menyepelekan protokol kesehatan. Termasuk di tempat wisata dan angkutan umum. Sejumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akhir ini berasal dari warga yang sering beraktivitas di luar rumah.

“Untuk itu masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, seperti gunakan masker maupun jaga jarak aman. Hal ini sebagai wujud adaptasi kebiasaan baru,” tuturnya.

Sementara itu, juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati menjelaskan, Kabupaten Tuban ditetapkan status Zona Merah per tanggal 25 Agustus malam. Penetapan tersebut didasarkan pada 15 indikator dari Satgas Covid-19 pusat.

“Indikator tersebut diantaranya penurunan jumlah kasus positif, jumlah meninggal, jumlah kasus suspek selama dua minggu dari puncak, serta penurunan angka kematian per 100 ribu penduduk,” terangnya.

Lebih lanjut perempuan yang menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini menerangkan, terjadi perubahan pola penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban disebabkan karena transmisi lokal terjadi dengan cepat. Selain itu, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru.

“Melihat hal tersebut, Gugus Tugas akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan isolasi mandiri, baik dari kondisi rumah maupun tentang kedisiplinan pasien. Pemkab Tuban telah menyediakan Rumah Isolasi Kabupaten dan akan menambah rumah isolasi di tingkat kecamatan,
dan juga Ruang isolasi di rumah sakit,” pungkasnya.

Dari data peta sebaran per Rabu (26/8/2020) kembali terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejumlah 10 Orang, sehingga secara kumulatif jumlah Pasien terkonfirmasi positif adalah 335 Orang, dengan jumlah Pasien Sembuh sebanyak 225 orang, jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 44 orang dan pasien yang masih dalam perawatan dan isolasi sebanyak 66 orang. Sedangkan Jumlah Suspek sebanyak 19 Orang.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top