Pencairan BSU Kemenaker di BNI Tuban, Begini Syaratnya

Pemimpin BNI Cabang Tuban Eri Prihartono saat menjelaskan tentang BSU.

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Sejak adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah berinisiatif untuk mengeluarkan beragam bantuan langsung tunai atau BLT kepada masyarakat.

Salah satunya ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pekerja/Buruh yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

BLT atau BSU yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang dikhususkan untuk para pekerja. Selain itu, juga diberikan kepada pegawai kontrak atau Non ASN dilingkungan Pemkab Tuban yang terdaftar BPJS naker Tuban dan lolos verifikasi, serta validasi oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Kepala BPJS Naker Cabang Tuban, Sony Alonse saat dikonfirmasi, Jum’at (22/10/2021) mengatakan, total tenaga kerja yang terdaftar berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban sejumlah 25.547 orang. Sedangkan, yang memenuhi persyaratan untuk diajukan ke Kementerian Tenaga Kerja sejumlah 15.761 orang.

Kemudian, dinyatakan lolos verifikasi dan validasi oleh Kementerian Tenaga Kerja sejumlah 13.498 orang. Lalu penerima BSU untuk pegawai non ASN dilingkungan Pemkab Tuban, ada sebanyak 1.612 orang , kemudian juga ada sebanyak 6.912 orang pengurus RT/RW se-Kabupaten Tuban.

“Untuk pencairan BSU bisa dilakukan di Bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BTN,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemimpin BNI Cabang Tuban Eri Prihartono mengatakan, untuk BSU tahap 1 sampai 5 di Kabupaten Tuban sudah bisa dilakukan pencairan. Baik di BNI KCU Tuban dan 4 outlet lainnya, yaitu KCP Semen Gresik, KCP Jenu, KK Bancar dan KK Rengel dengan batas pencairan sampai 15 Desember 2021.

“Ada sebanyak 3.099 rekening penerima yang terdiri atas 2.170 rekening penerima Existing dan New Rekening 929 penerima,” ujarnya.

Kemudian pria asal Sumenep ini menjelaskan tata cara pencairan. Bagi Penerima Instansi kurang dari 10 orang, masing-masing penerima bisa langsung datang ke BNI terdekat dengan membawa persyaratan lengkap.

“Pencairan sudah bisa dilaksanakan dengan membawa serta Copy KTP, KK, NPWP bagi yang memiliki dan Kartu BPJS Tenaga kerja,” Jelasnya.

Sedangkan, bagi Penerima Instansi berjumlah 10 orang keatas, bisa diwakilkan PIC Perusahaan untuk pengambilan Form pembukaan Rekening dan Pengembalian Form Rekening. Selanjutnya CS akan melakukan pencetakan Buku ATM.

“Untuk pengambilan Buku dan ATM menunggu jadwal dari CS dan harus diambil sendiri oleh yang bersangkutan,” tutupnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top