Pelanggan Merugi Rp 1,5 M, Pelaku Investasi Kelinci di Tuban Ditangkap Polisi

GMA (28) pelaku penipuan jual beli kelinci online yang berhasilc menipu 50 korban dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliyar saat di periksa di Polsek Jenu.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Seorang pemuda berinisial GMA (28) asal Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap jajaran Polsek Jenu, Polres Tuban, Jum’at (22/10/2021).

Pemuda 28 tahun itu ditangkap lantaran diduga melakukan investasi bodong jual beli kelinci secara online. Tak hanya itu, pelaku juga berhasil menipu kurang lebih 50 orang dari berbagai kecamatan dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,5 miliyar.

Aksi penipuan itu diketahui setelah salah satu korban melaporkan di Polsek Jenu. Setelah menerima laporan jajaran polsek Jenu melakukan penangkapan tersangka guna dimintai keterangan.

Kapolsek Jenu, AKP Rukimin menyampaikan, cara penjual kelinci tersebut membuat percaya konsumennya dengan memberi pelayanan terbaik di transaksi pertama dan kedua. Kemudian, pada transaksi ketiga baru mulai melakukan penipuan.

“Pelaku ini awalnya menjual kelinci melalui sosial media seperti FB dan WA. Pada pembelian pertama lancar, selanjutnya pada pembelian yang ketiga kalinya baru dimulai penipuannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rukimin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa pelaku sudah melakukan penipuan kurang lebih 60 orang. Setiap korban kerugian bermacam-macam, mulai dari jutaan sampai ratusan juta. Jika ditotal sekitar Rp 1,5 miliar lebih.

“Tak hanya penipuan jual beli, tapi yang bersangkutan ternyata juga melakukan penipuan dengan modus investasi bisnis kelinci. Modusnya sama awalnya diberi keuntungan yang menggiurkan tapi akhirnya juga melakukan penipuan,” terangnya.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut dan mencegah adanya korban lain kini pelaku diamankan di Polsek Jenu. Selain itu, sampai sekarang petugas kepolisian masih mendata para korban yang telah menjadi korban penipuan.

“Pasal yang kami terapkan yaitu pasal 378/372 dengan ancaman 4 tahun penjara,”

Sementara penjual kelinci online, GMA mengakui perbuatannya. Menurut pengakuannya dirinya melakukan penipuan kerena terlilit hutang. Jika dihitung keseluruhan uang hasil penipuannya mencapai Rp 2 miliar lebih. Sedangkan, di Kecamatan Jenu jumlah yang ketipu lima sampai enam orang.

“Sekitar 60 orang. Uang yang saya pakai sekita satu miliar lebih. Untuk membayar hutang,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top