Penjual Chip Domino di Tuban Ditangkap Polisi

Pelaku penjual chip domino saat diamankan di Mapolsek Kota Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Seorang
pemuda berinisial ADS pemilik counter handphone di Kabupaten Tuban, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi. Sebab, ia diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan menjual chips higgs domino.

ADS diamankan oleh jajaran tim Satreskrim Polsek Tuban Kota di counter handphone miliknya yang berada dijalan Mojopahit, Kota Tuban, pada Rabu (24/8/2022).

Kapolsek Tuban, Iptu Rianto menyampaikan, penangkapan pelaku berawal saat unit reskrim polsek Tuban melaksanakan patroli. Kemudian, mendapati pelaku diduga melakukan tindak pidana penjualan chip higgs domino.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua lembar catatan atau rekapan penjualan chip higgs domino, dua buah smartphone lengkap dengan aplikasi game judi online berikut ID milik pelaku dan ID milik pembeli yang digunakan untuk bertransaksi,” ungkapnya.

Selain itu, unit reskrim polsek Tuban juga telah mengamankan uang tunai senilai Rp 1.519.000 yang diduga hasil penjualan chip dari pembeli berinisial UA.

“Untuk saat ini, pelaku berikut barang bukti kami amankan di Polsek Tuban guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI. Nomor 19 Tahun 2016 dan atau 303 KUHPidana, karena telah sengaja mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Pelaku kita kenai pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI. Nomor 19 Tahun 2016 dan atau 303 KUHPidana,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top