Takut Ditegur APH, Women Day Private Party Terpaksa Dibatalkan
MALANG, SUARADATA.com-Baliho berukuran besar berisikan “Woman Day Private Party – Say No To Drugs Say Yes To Alcohol” menandakan jika pengunjungnya dilarang mengkonsumsi narkoba terkecuali minuman-minuman beralkohol.
Selain itu, acara Women Day sendiri diperuntukkan khusus kaum hawa berusia di atas 18 tahun yang diselenggarakan oleh Twenty Karaoke and Resto, Blimbing Kota Malang, pada setiap Senin dalam satu minggunya.
Terpampang sekitar tiga atau empat hari di luar Stadion Gajayana Malang, menyewa kepada Cendana Advertise. Akhirnya diturunkan sendiri oleh manajemen Twenty. Karena ada teguran dari aparat penegak hukum (APH), yakni Polresta Makota dan Satpol PP setempat pada Rabu (24/08/2022).
Manajer Twenty Karaoke and Resto, Edo ketika dihubungi mengatakan, pelaksanaan “Woman Day Private Party – Say No To Drugs Say Yes To Alcohol” tidak jadi dilaksanakan (dibatalkan). Selanjutnya, baliho telah diturunkan juga.
“Kami mendapatkan teguran dari APH, permasalahannya pun sudah kami selesaikan lewat Humas Twenty yakni Widodo untuk disampaikan kepada Kapolres maupun Satpol PP,” kata Edo.
Disinggung ada event apa di Twenty hingga menggelar Women Day segala, Edo menjelaskan, tidak ada even apapun dan promo di baliho tersebut sepertinya ada salah penulisan. Sehingga, menjadikan kesan kurang etis dibaca banyak orang.
“Selain pembatalan karena teguran dari APH. Bukti pembatalannya pun juga dilaporkan ke Kapolres. Kami pun mencoba konsep baru, saat ini tengah dirancang. Sehingga konsepnya seperti apa, maaf belum bisa disampaikan ke publik,” jelas Edo.
Ditanya kembali tentang pajak pemasangan baliho tersebut, Edo menandaskan, Twenty tidak berkaitan langsung dengan pajak. Sebab, Twenty menyewanya langsung ke Cendana Advertise.
“Jadi kami hubungannya dengan Cendana Advertise, terkait pajak atau perijinannya itu tanggungjawabnya pihak pemilik reklame,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolresta Makota, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, terkait baliho Twenty diturunkan oleh Satpol PP. Disebabkan belum ada giat terhadap acaranya tersebut.
“Sehingga penyelenggara diundang ke Mapolresta Makota sekaligus membatalkannya,” ucap Kapolresta.
Selanjutnya, Satpol PP disampaikan Kasi KKU, Antonio Vierra menuturkan, penurunan baliho milik Twenty dilakukan secara insidentil.
“Perihal adanya teguran dari Satpol PP kurang paham, mungkin dari bidang penegakan (PPUD). Monggo dikonfirmasi ke sana,” tutur Anton.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, yang jelas pajak berkaitan di lokasi pemasangan belum terbayarkan. Akan tetapi, pajak yang ada di lokasi usahanya Twenty di Jalan Panji Suroso.
“Mereka telah melunasinya, baik pajak reklame, resto maupun hiburannya. Terkait baliho di Stadion Gajayana Malang belum terbayar,” jelasnya.(Iwn/And/Red)