Pesantren dan TPQ Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Meski proses pembelajaran di TPQ, Madin dan Pesantren sudah dibuka, akan tetapi dalam pembelajaran tersebut harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala KemenagTuban pada giat terakhir penyuluhan protokol kesehatan untuk TPQ, Madin dan Pesantren bersama Pemkab Tuban di Pesantren Darul Ulum Kecamatan Widang, Rabu, (12/8/2020).

“Protokol kesehatan yang dimaksud yakni kebiasaan baru yang harus dilaksanakan selama belajar di TPQ dan Madin,” jelas Kakankemenag Tuban, Sahid.

Menurutnya, seluruh kegiatan harus berpedoman pada Juknis (petunjuk teknis) yang ada dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tuban. Isinya tentang SOP Penyelenggaraan Pembelajaran Madin, TPQ, dan sejenisnya serta kegiatan rutin keagamaan dalam masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tuban.

Seperti santri harus sudah berwudhu dari rumah, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, meningkatkan imunitas, menjaga jarak aman dengan teman lainnya.

“Selain para murid, TPQ dan Madin juga harus menyediakan tempat cuci tangan, memberikan titik physical distancing, serta harus bisa mengatur tempat dan durasi pembelajaran antara murid satu dengan yang lainnya,” ujarnya.

Kakankemenag Tuban juga menyampaikan Standart Operasional Prosedur (SOP), diantaranya kewajiban santri melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Wajib memakai masker, menghindari kerumunan dan tidak bersalaman dengan orang lain.

Menerapkan pola hidup bersih dan sehat antara lain sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau memakai hand sanitizer, mandi menggunakan air bersih, menjaga daya tahan tubuh dengan rajin berolahraga.

“Memperbanyak makan ikan dan sayur serta buah-buahan, minum air putih hangat dan mengkonsumsi vitamin C. Membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat,” tuturnya.

Selain itu kewajiban orang tua santri, kewajiban pengurus pondok pesantren, kewajiban santri dan santri baru saat tiba di pondok pesantren, kewajiban santri selama dilingkungan pondok pesantren,
kewajiban pengasuh, ustadz/ustadzah selama di pondok pesantren, kewajiban Pemerintah Daerah sampai kewajiban POLRI, TNI dan Satpol PP.

Meskipun pembelajaran TPQ dan Madin sudah dibuka, akan tetapi penerapan protocol kesehatan hukumnya Wajib Syar’i.

“Memakai masker hukumnya wajib. Untuk itu saya minta agar seluruh masyarakat untuk betul-betul melaksanakan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya agar penyebaran virus corona bisa semakin ditekan,” ucap pria dua putra tersebut.

Sementara itu, Kabag Kesra Pemda Tuban, Eko Yulianto dalam sambutannya menjelaskan tujuan kegiatan ini yakni memberikan pemahaman, mendorong adanya pesantren tangguh yang mampu mengatasi penyebaran Covid-19 secara mandiri.

“Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan pemahaman dan menyiagakan santri-santri tangguh menghadapi era Adaptasi Kebiasaan Baru,” tutupnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top