PLN Kota Malang Sebut Lonjakan Tarif Listrik Murni Pemakaian

Komisi B mendengarkan pemaparan dari M Eryan Saputra Manajer PLN UP3 Malang.

MALANG, SUARADATA.com-Pihak PLN area Malang Raya menyebutkan, selama ini pelonjakan tarif listrik yang dikeluhkan warga merupakan murni pemakaian. Hal itu diungkapkan Manajer PLN UP3 saat menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi B DPRD Kota Malang di ruang komisi, Jum’at (12/6/2020).

“Kenaikan pembayaran pemakaian listrik dari warga disebabkan selama dua bulan petugas baca meter belum bisa mendatangi di tiap rumah warga karena dampak covid-19,” ungkap Manajer PLN UP3, Malang Muchammad Eryan Saputra.

Disamping itu, selama ini petugas belum bisa mendatangi di tiap rumah warga diakibatkan pandemi covid-19. Sehingga, pembayaran mengaca pada tiga bulan terakhir sebelum covid-19 melanda.

“Sehubungan keluhan tersebut, PLN Malang telah menerima keluhan atau pengaduan sebanyak 720 pelanggan. Khusus untuk warga Kota Malang ada 255 pengaduan,” terang Eryan.

Bukan hanya terkait pengaduan saja, PLN juga mengalami penurunan pendapatan. Utamanya, hasil dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan terhitung saat ini baru Rp 25 miliar lebih. Sedangkan, targetnya Rp 75 miliar yang mana hasil penghitungan mulai awal Januari 2020 hingga Mei 2020.

“Sementara biaya subsidi gratis daya 450 VA dan potongan 50 persen bagi warga tidak mampu. Setiap bulannya mencapai 169 juta dari bulan April hingga Juni 2020. Dan kami pun belum bisa klaim untuk mencairkannya ke pusat,” bebernya.

Menurut Eryan, lonjakan kenaikan pembayaran pemakaian listrik milik pelanggan murni adalah faktor pemakaiannya cukup tinggi. Efek dari wabah covid, yakni pelanggan banyak berdiam di rumah. Jika tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, baik baca meter maupun kesalahan dari PLN. Dipastikan akan dikoreksi ulang.

“Kami pastikan ada koreksi ulang, dan itu akan mengurangi beban biaya pemakaian dari pelanggan,” ujarnya.

Sedangkan, Ketua Komisi B Trio Agus P merekomendasikan kepada PLN Malang. Salah satunya tetap professional dan proporsional dalam melayani pelanggan. Berikutnya, perawatan atau perbaikan hendaknya dilakukan secara berkala dengan benar. Jika terjadi ketidak sesuaian, pelanggan seyogyanya mendatangi kepada pihak PLN.

“Kami yakin PLN akan memberikan solusi, ketika pelanggan merasa kewalahan pembayarannya. PLN memberikan kebijakan secara mengangsur,” pungkasnya.(Iw/And/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top