Razia Mihol di Hiburan Malam, Ketua DPRD Tuban: Jangan Pilih-pilih
TUBAN, SUARADATA.com-Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi, meminta agar petugas gabungan tak tebang pilih dalam melakukan patroli dan razia minuman beralkohol. Pihaknya menduga masih ada tempat hiburan lain yang menjual mihol tanpa mengantongi izin.
“Kami meminta agar petugas tak tebang pilih dalam melakukan patroli dan razia terkait peredaran mihol tersebut,” ucap Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi, Jum’at (30/9/2022).
Oleh sebab itu, dalam melakukan operasi perlu ada penyisiran disemua toko atau tempat hiburan malam yang menjual mihol atau miras. Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala.
“Tempat hiburan malam yang lain perlu dilakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala. Siapa tau kayak di Glamour, Dunia Karaoke (DK) atau tempat hiburan yang lain masa berlaku ijinnya juga habis,” tambah pria yang juga menjabat Ketua PKB Tuban itu.
Ia melanjutkan, agar petugas selalu melakukan razia disemua tempat hiburan malam yang di Kabupaten Tuban. Selanjutnya, jangan sampai ada yang tertinggal agar memenuhi unsur keadilan.
“Ya harus semua dilakukan razia, tanpa ada yang ditinggal. Harapannya, agar memenuhi unsur keadilan dan pastinya tetap beraturan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah saat dikonfirmasi terkait patroli tersebut menjelaskan, petugas melakukan razia di toko yang berada di Jalan Raya Plumpang-Rengel.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut nihil dan pihak toko bisa menunjukkan surat ijin penjualan minuma alkohol golongan A, B dan C,” ucapnya.
Sedangkan, razia di tempat hiburan malam yang dilakukan di OK Karaoke petugas mendapatkan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin dari pihak berwenang.
“Yang kami dapatkan dari OK Karaoke diantaranya, 7 Botol Happy Soju, 1 Botol Chivas Regal, 1 Botol Vibe dan 1 Botol Black Labe,” terang mantan Kapolsek Bancar ini.
Ia menambahkan, untuk tempat hiburan malam yang lain tak dilalukan razia lantaran sudah ada perijinan menjual miras. Seperti, yang berada di tempat karaoke Glamour dan DK, sebelumnya pernah diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut pengelola sudah menunjukkan bahwa mihol yang dijual sudah ada izinnya.
“Kita sudah pernah razia dan ada perijinan menjual miras dikeduanya. Dan untuk Oke Karaoke itu baru dan tidak ada ijinnya,” papar Chakim.
Kasat Samapta Polres Tuban itu memastikan, bagi yang sengaja menyimpan, mengedarkan, mengecer dan atau menjual langsung minuman beralkohol tradisional, minuman beralkohol campuran atau oplosan dan baceman tanpa ada izin dari pihak berwenang. Sehingga, yang bersangkutan dikenakan pasal 16 ayat 1 Huruf C Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 tahun 2016 tentang, pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Selanjutnya, pemilik karaoke tersebut akan dipanggil untuk kemudian dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan,” pungkasnya.(Sal/And/Red)