Razia Tempat Karaoke, Petugas Gabungan di Tuban Sapu Miras Tak Berizin

Petugas Gabungan saat melakukan pengecekan izin minhol di OK Karaoke.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol-PP Kabupaten Tuban terus menggalakkan operasi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Kali ini, petugas gabungan melakukan razia di toko dan tempat karaoke yang disinyalir menjual minuman keras (miras) tanpa izin edar, Rabu (28/9/2022) malam.

“Dalam razia kali ini, petugas menyasar toko yng berada di jalan raya Plumpang -Rengel dan di OK karaoke yang berada di jalan Surabaya -Semarang, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu,” kata Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah.

Alhasil dalam razia tersebut, petugas gabungan mendapati toko yang berada di jalan raya Plumpang -Rengel menjual minuman keras golongan A,B, dan C yang di lengkapi dengan surat izin penjualan dari pihak berwenang.

“Di toko tersebut nihil ada surat izin penjualan minuman alkohol golongan A,B,dan C,” tambahnya.

Namun, saat ditempat OK karaoke yang berada di jalan Surabaya – Semarang, petugas mendapatkan beberapa jenis minuman keras golongan Badan C yang dijual tanpa izin dari pihak yang berwenang.

“Dari tempat karaoke,kita amankan barang bukti berupa 7 botol Happy Soju, 1 botol Chivas Regal, 1 botol Vibe, 1 botol Black Labe,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top