Tak Bermasker Saat Berkendara Bakal Disangsi

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menggelar razia pendisiplinan penggunaan masker bagi pengendara yang tidak mematuhi protokol covid 19, Selasa (14/7/2020).

Razia digelar di Perempatan Kapur, Perempatan Karang Waru dan Perempatan Kembang Ijo Tuban tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 tentang wajib memakai masker saat beraktifitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

*Razia masker ini dilakukan untuk melihat kepatuhan masyarakat atau pengguna jalan terhadap protokol kesehatan Covid-19,” jelas Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalulintas Sampir Santoso saat di lokasi.

Lebih lanjut ia mengatakan, razia ini dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker di wilayah Kota Tuban. Hasilnya 60 pengendara yang kedapatan tidak memakai masker. Guna memberikan efek jera, Tim gabungan langsung memberikan sanksi penyitaan identitas, baik KTP, SIM, STNK, hingga HP.

Kemudian mereka akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan dengan membawa surat pernyataan. Lalu diberikan oleh petugas dengan diketahui Camat dan Pemerintah Desa.

“Untuk memberikan efek jera, kita suruh membersihkan sarana publik bersama Siber Kota, dan razia serupa akan digelar di titik-titik perempatan yang lain,” tegasnya.

Sementara itu, terkait kepatuhan masyarakat terhadap penggunaan masker, pihaknya mengungkapkan, tingkat kedisiplinan masyarakat kita rasa masih cukup tinggi. Memakai masker berkisar 70 persen. Sedangkan, 30 persennya belum sadar.

“Rata-rata sudah sadar pakai masker,” terangnya.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top