Terbakar Api Cemburu, Seorang Residivis 365 Ajak Teman Keroyok Seorang Pria

Kapolres Tuban AKBP Darman saat gelar konferensi pers.

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com – Kepolisian Resor Tuban mengamankan seorang Residivis bersama 3 (tiga) temannya usai melakukan pencurian dengan kekerasan disertai pengeroyokan terhadap DCP (20) warga Desa Soko, Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.

Diduga kuat kejadian yang terjadi pada hari Sabtu (30/10/2021) ini terjadi akibat MLA (27) yang juga merupakan seorang residivis tak terima teman wanitanya sering dichat mesra dan dibonceng motor seorang pria, kemudian mengajak tiga temannya untuk menghadang korban yang sedang berboncengan dengan NI (19) sekitar pukul 23.00 di jalan area persawahan Desa Sawahan, Kecamatan Rengel.

Akibat aksi kejam para pelaku tersebut korban mengalami luka memar bengkak di kedua matanya, pelipis kiri, dibawah mata sebelah kanan, hidung, bibir atas mengalami luka terbuka dan berdarah serta mengalami kerugian material sebesar 4.000.000 (empat juta rupiah).

Kapolres Tuban AKBP Darman saat pimpin konferensi pers menjelaskan, korban di hadang oleh 4 (empat) orang laki laki yang mengendari 2 (dua) unit sepeda motor, setelah turun dari motornya dan langsung memukuli serta menendangi korban.

“Salah satu pelaku menarik tas milik korban hingga talinya putus, lalu pelaku lainnya mengambil paksa handphone milik korban setelah itu para pelaku kabur meninggalkannya di tempat kejadian,” terangnya, Rabu (3/11/2021).

Setelah mendapat laporan dari korban petugas langsung menuju rumah saksi NI yang membenarkan bahwa ia mengenal korban melalui media sosial Facebook, dan telah dikeroyok oleh 4 (empat) orang pelaku tersebut dengan cara dipukul dan ditendang.

“Petugas mengamankan para pelaku yang berinisial MLA (27), ES (20), AS (20). Ketiganya warga Kecamatan Soko, dan BAP (19), warga Kecamatan Kapas Bojonegoro. Korbannya adalah DCP (20) tinggal di Kecamatan Soko pada hari Minggu (31/10/2021),” ucapnya.

Kemudian Darman mengatakan, tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan saat berada di tempat kosnya yang beralamatkan di desa Rengel Kecamatan rengel Kabupaten Tuban, sedangkan AS yang di duga ikut melakukan penganiayaan di amankan di dalam rumahnya yang beralamatkan di desa Jegulo kecamatan Soko Kabupaten Tuban.

“Saksi NI ini merupakan teman dari 4 (empat) pelaku yang merasa tidak nyaman temannya dibonceng akhirnya dihadang di tempat kejadian kemudian korban dipukuli lalu merampas Tas, HP dan Uang milik korban,” bebernya.

Kemudian Pria asal Demak ini menambahkan, kasus ini tercatat dalam Laporan polisi bernomor : LP/B/9/X/2021/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK RENGEL/POLRES TUBAN/POLDA JATIM, Sabtu, 30 Oktober 2021.

“MLA yang merupakan otak dari kejadian adalah seorang residivis dengan kasus sama yakni 365, serta dua kendaraan para pelaku yang digunakan menghadang korban bermerk VARIO 125 warna putih dan motor SCOPY warna merah telah disita,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 1e KUHP sub Pasal 170 ayat 1 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 (dua belas) tahun atau 7 (Tujuh) tahun penjara.(Sal/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top