Terkait Kasus Heritage, LIRA Malang Raya Sesalkan Langkah Kejari

LIRA Malang Raya saat beraudiensi dengan pihak Kejari Kota Malang, mempertanyakan perkembangan kasus Heritage sebelum ada statemen pemberhentian kasusnya. Foto: Iwa

MALANG, SUARADATA.com-Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa menyatakan ke publik bahwa penyelidikan terkait kasus pembangunan heritage di Jalan Basuki Rahmat atau Kayutangan bisa saja dihentikan.

“Penyelidikannya bakal kita hentikan kasusnya, bilamana CV Banggapupah bersedia mengembalikan nilai kerugian APBD senilai Rp 280 juta, pada kas negara,” kata Andi, Senin (13/7/2020)

Diketahui, pembangunan heritage dikerjakan oleh CV Banggapupah dan telah ditemukannya kerugian APBD senilai Rp 280 juta. Kerugian tersebut berhasil diungkap pasca dipertemukan antara tim ahli Kejari, PPK dari DPUPR, pelaksana, pengawas maupun konsultannya.

Bukan itu saja, Andi juga menegaskan, biaya perkara yang ditanganinya lebih mahal dari nilai kerugiannya. Sehingga kasusnya mesti dihentikan.

“Ya karena cost-nya (biaya, red) lebih besar,” tegas Andi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, Dito Arif menyesalkan, atas langkah yang diambil oleh Kejari. Dito menandaskan, pengembalian dana sebesar Rp 280 juta  tersebut tentu tidak serta merta langsung menggugurkan tindak pidana korupsi.

“Terlebih lagi Kajari juga berstatemen adanya keterbatasan biaya penyelidikan yang dimilikinya. Sangat naif sekali jika didengarkannya,” tandas politikus PAN ini, Selasa (14/7/2020).

Lira meminta, penegakan tipikor harus serius dan kompromi seperti ini semestinya tidak boleh terjadi. Karena untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha maupun aparatur negara yang merugikan negara.

Tujuannya, untuk menjadi pelajaran bagi pelaku usaha, khususnya kontraktor atau rekanan. Selain itu, lebih bertanggungjawab terhadap pekerjaannya dan utamanya melalui proses lelang atau tender.

“Kami meminta kepada pihak kontraktor maupun kejaksaan harus terbuka dan transparan,” tambahnya.

Kenapa bisa sampai terjadi kerugian uang negara, LIRA menilai, bisa jadi dalam mengerjakan proyek tersebut ada over cost yang tidak semestinya. Sehingga, pengerjaannya dilakukan tidak sesuai ukuran dan spesifikasinya.

Terpenting lagi, kontraktor atau rekanan yang berani melakukan kecurangan. Pastinya pihak ULP sudah mem-black list dari daftar rekanan berkaitan dengan proyek pemerintah.

“Sebagai bentuk sanksi administrasi dan hukumnya,” ucapnya.

Terakhir, LIRA ingin menyinggung sedikit perihal dasar hukum terkait penyelidikannya. Bahwa kasus kayutangan heritage yang digunakan tentunya tidak hanya Undang – Undang No.2 Tahun 2017, Tentang Jasa Kontruksi semata. Akan tetapi, mesti memakai juga Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Karena memiliki potensi tipikor dalam kasus ini termasuk potensi kerugian uang negara.

“Keterbukaan dan keseriusan dibutuhkan oleh publik untuk mengungkap segala kasus yang ada di Kota Malang ini,” pungkasnya.(Iw/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top