Wujudkan Pemilu 2024 Bermartabat, Tergantung Peran Stakeholder dan Penyelenggara Pemilu


92

Penulis: Ahmad Istihar

(Alumni FISIP Ilmu Komunikasi Unirow Tuban dan Pengurus LTN PC NU Tuban)

Meski kurang tujuh bulan pemilu Legislatif dan presiden dilaksanakan, tepatnya di tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Tapi geliat Masyarakat masih belum Kentara. Namun demikian, nuansa pemilu sudah menyelinap masuk kehidupan masyarakat maupun penyelenggara pemilu

KPU maupun Bawaslu di setiap tingkatan mulai bertebaran di flyer (poster online). Bahkan, telah masuk ke tiap beranda pengguna media sosial di zaman serba digitalisasi. Kontennya pun berupa muatan profil, pengalaman, serta rekam jejak pengabdian atau prestasi calon kontestan. Tak hanya itu, ada yang sudah turun bersua masyarakat secara langsung meskipun samar-samar. Seperti yang banyak dilakukan oleh petahana dalam upaya mendulang suara calon pada pemilu 2024.

Disisi lain, PKPU nomor 03/2022 tentang Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 dan PKPU nomor 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD, DPD pengajuan bakal calon legislatif yang telah dilaksanakan oleh seluruh parpol peserta pemilu ke KPU di tanggal 1-14 Mei 2024 telah berakhir. Kini, publik tinggal menunggu Daftar Caleg Sementara (DCS) yang akan diterbitkan KPU dan dijadwalkan pada 10 Juni sampai 18 Agustus. Hingga mendapat masukan dan tanggapan untuk ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) di tanggal 4 Oktober sampai 4 November 2023. Dengan harapan dari regulasi publik atau masyarakat sebagai pemilih tahu siapa saja yang akan menjadi kontestan dalam Pemilu Legislatif 2024.

Perlu diketahui, sejarah baru bagi bangsa dan Negara di pemilu tahun 2024. Pasalnya, kali pertama dalam menyelenggarakan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilakukan secara serentak atau bersamaan di tanggal dan hari yang sama.

Pemilu sejatinya sebagai sarana konsolidasi politik bangsa menuju kepada hakikatnya demokrasi. Yakni kedaulatan dari, oleh dan untuk rakyat. Tapi pemilu diartikan momentum rakyat menentukan pilihan terhadap pembaharuan pejabat publiknya. Sehingga, lewat pemilu asa terbangun yang diharapkan dari hasil pemilu dapat menentukan arah kemajuan bangsa. Sebagaimana janji kemerdekaan, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Masyarakat tahu sejarah telah mencatat Republik Indonesia yang diproklamasikan Sukarno-Hatta tanggal 17 Agustus 1945 merupakan negara Demokrasi. Dimana konsekuensi sebuah Negara demokrasi adalah kedaulatan berada di tangan rakyat yang dijalankan Pemerintah dalam menjalankan Hak dan Wewenangnya atas dasar nama rakyat.

Dikutip dari buku pengantar ilmu politik karya Prof. Meriam Budiardjo yang masih kerap kita baca. Khususnya Mahasiswa Semester I FISIP dalam tulisan disebutkan bahwa, salah satu pilar Negara Demokrasi di Dunia adalah Pemisahan kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Trias Politika). Dari ketiga lembaga tersebut memiliki kedudukan sama, sehingga dapat saling mengkontrol dan mengawasi (check and balance) satu sama lain.

Disebutkan juga dalam buku tersebut ciri Negara demokrasi antara lain: Adanya legitimasi pemerintah, Partai Politik, adanya pemilu yang bebas dan adil, serta pers yang bebas. Legitimasi penuh yakni penerimaan serta pengakuan Masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk pemerintah setelah melalui penetapan hasil pemilu. Sehingga, idealnya hakekat itu, dalam setiap momen pemilu, partai-partai politik wajib berlomba-lomba untuk memperoleh dukungan masyarakat.

Jejak Demokrasi Pemilu Indonesia

Pemilihan umum atau yang kita kenal dengan istilah Pemilu di Indonesia untuk pertama dilaksanakan pada era orde lama tahun 1955. Pada masa kabinet Burhanuddin Harahap yakni pada tanggal 29 September untuk pemilih DPR dan tanggal 25 Desember untuk pemilih anggota konstituante. Berikutnya era orde baru sebanyak 5 kali pemilu di gelar yakni pada tanggal 5 Juli tahun 1971, tanggal 4 Mei tahun 1982, 1989, 1992, 1997. Berlanjut paska Reformasi Pemilu di gelar pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 dan sekarang 2024.

Pengalaman atau jejak rekam penyelenggaraan pemilu dengan berbagai sistem Pemilu di setiap era, telah mengantarkan Indonesia ke gerbang lebih sempurna dalam berdemokrasi. Bagaimana pemilu era orde lama, orde baru dan reformasi telah memberikan kecap rasa dalam kepemiluan. Pada tahun ini 2024 sebagai daya pikat proses pemilu yang telah dijadwalkan hari dan tanggal pelaksanaan. Justru mendapatkan rasa was-was ditengah kekhawatiran peserta pemilu, pegiat pemilu maupun oleh Bacaleg. Alasannya, gegara soal sistem pemilu apakah dilakukan tertutup atau terbuka oleh Mahkamah konstusi. Bersamaan kekhawatiran itu, Parpol juga disibukkan urusan lobi-lobi komunikasi politik untuk pengusungan/ gabungan partai politik agar bisa mengusung pasangan presiden dan wakil presiden sebagaimana amanat UU 17/2017.

Gembira dalam Wujudkan Pemilu Bermartabat

Perjalanan Demokrasi lewat Pemilu selalu memuat catatan kronis setiap perhelatannya. Seperti beberapa terakhir gelaran pemilu dengan sistem pemilu proposional terbuka yakni adanya temuan Politik uang mendominasi kompetisi. Akibatnya, stigma mencuat di Publik bagi yang melek Politik mengatakan bahwa, pemilik modal besar /kapital kerap menduduki jabatan amanat rakyat .

Hal itu pun tentu telah menjadi ancaman sangat disadari oleh partai politik, penyelenggara Pemilu (KPU,Bawaslu) dan masyarakat itu sendiri. Betapa tidak, perilaku tersebut telah menjadi hukum klausal sebab-akibat yang dilakukan oleh Politikus (aktor). Terlebih, untuk terus menyimpang atau bahkan menggarong uang negara sebagai upaya balik modal dari akibat mahalnya biaya Pemilu. Meski kita tahu hal ini bertentangan terhadap modal awal dengan berselogan demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.

Selain itu, kenangan pahit Pemilu Pilpres tahun 2014 dan 2019 silam. Narasi terbangun perpecahan sangat kental mengisi hari-hari panjang mencemari kemajemukan bangsa Indonesia dengan menyeruaknya politik identitas. Meski setelah itu bersatunya dua kandidat yang bertarung, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Namun, Narasi politik perpecahan telah merekam segalanya, rekonsiliasi politik tersebut tidak berjalan mulus dalam konsolidasi kebangsaan.

Tentu kita semua berharap pada momen pemilu 2024 ini, Narasi yang terbangun adalah politik kesantunan sebagaimana yang tertulis di banyak buku-buku pemerintahan maupun buku pengantar lain.

Ghiroh atau semangat optimisme untuk mewujudkan pemilu bermartabat adalah kehendak nurani yang diinginkan semua elemen bangsa. Untuk itu, keinginan tanpa adanya keterlibatan aktif didalamnya akan berjalan nihil. Butuh sinergitas peran stakeholder di daerah kabupaten/kota dari penyelenggara pemilu (KPU,Bawaslu), peserta pemilu, pemilih, pemerintah, pegiat pemilu, media dan TNI/Polri harus dibangun.

Martabat diartikan tingkat harkat kemanusiaan; harga diri. Manusia adalah sesempurna ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dikutip Kamus Besar Bahasa Indonesia. Sedangkan Emmanuel Kant (1804) bapak Sosiologi dan Komunikasi mengatakan bahwa, Martabat merupakan nilai yang melekat dalam diri manusia yang mendasari penghormatan terhadap manusia itu sendiri.

Dalam konteks kepemiluan, pemilu bermartabat dapat terlaksana dengan sempurna. Ketika ekosistem di dalamnya seperti pemerintah, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, peserta pemilu,serta masyarakat sebagai pemilih dan Pers, Keamanan Negara, mendapatkan edukasi politik yang memadai serta utamanya masyarakat matang dalam menentukan sikap (memilih) calon wakilnya. Sehingga, apa yang telah diputuskan dipilih kelak mampu mengemban arah kemajuan dan kesejahteraan. Stakeholder yang ada dalam ekosistem tersebut harus mengedepankan komitmen bersama. Kesungguhan untuk bersinergi demi kematangan dan kedewasaan kita dalam politik dan demokrasi.

Didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 bab II pasal 3, disebutkan prinsip penyelenggaraan pemilu mencakup Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Professional, Akuntabel, efektif dan Efisien dalam upaya meminimalisir terjadinya perilaku kecurangan pemilu, cacat pemilu, manipulasi pemilu.

Pemilu bermartabat merupakan akumulasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Ditandai dengan lahirnya kontestasi sehat tanpa persaingan black campaign, atau yang lagi trend menggunakan jasa Buzzer yang hanya mementingkan kelompok tertentu. Rakyat harus fahimtu dan menyadari posisinya sebagai pemegang mandat kekuasaan tertinggi atau kedaulatan rakyat dalam menentukan meregenerasi calon pejabat publik di Negara ini.

Dengan begitu, rakyat mengetahui bahwa ia memiliki harga diri, kesempatan dan hak untuk menentukan nasibnya di masa mendatang. Tak sebaliknya mengaminkan suaranya dijual murah kepada para aktor politisi karbitan maupun aktor yang bin salabin abakadabra menjadi pemimpin.

Rakyat sebagai pemilih/ pemegang hak suara memiliki peran besar dalam merubah wajah demokrasi kita. Dituntut lebih kritis, selektif dalam menentukan calon wakil dan pemimpin. Meski tiap agenda pemilu, rakyat selalu menjadi objek yang dihujani tontonan visual pencitraan. Kita harus menetapkan patron pilihan calon wakil rakyat dan pemimpin yang lebih substantif, atau merakyat agar bisa menuju keniscayaan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Optimisme pemilu bermartabat harus selalu digaungkan oleh stakeholder dan penyelenggara pemilu. Sebagai ikhtiar melahirkan para pemimpin peduli terhadap amanah rakyatnya. Pemilu 2024 menjadi momentum menentukan anggota legislatif dan Presiden RI. Dengan cara berprasangka baik dan Asa yang baik pula untuk melahirkan wakil rakyat dan Pemimpin yang terbaik.

Peran Stakeholder Kota/Kabupaten dan penyelenggaraan Pemilu 2024

*KPU Kabupaten/Kota*

Secara garis besar Penyelenggara Pemilu (KPU) RI yang mengusung semangat pemilu sebagai sarana integrasi bangsa mempunyai tanggung jawab besar dalam hal teknis penyelenggaraan pemilu. Dikutip dari situs KPU RI, Tugas KPU jajarannya dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mengemban tugas: Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,Menyusun tata kerja pada jajaran KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu. Harapannya tentu tugas-tugas ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh jajaran pada setiap tingkatan.

*BAWASLU Kabupaten/Kota*

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah satu-satunya lembaga negara diberikan tugas dan wewenang mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu berperan mengawasi penyelenggaraan pemilu yang digelar setiap 5 tahun sekali dan menjadi bagian praktik demokrasi di Indonesia. Badan ditugaskan mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu. Regulasi hukum Bawaslu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dikutip dari UU 7/2017 sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan Pemilu Bawaslu memiliki berbagai bertugas. Yaitu, menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan. Lalu, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: Pelanggaran Pemilu, dan Sengketa proses Pemilu. Kemudian, mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, Mencakup: Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu;Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dari Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan peserta pemilu; Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR,DPD, dan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelaksanaan dan dana kampanye; Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Penetapan hasil Pemilu.

Selanjutnya, mencegah terjadinya praktik politik uang. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia. Serta mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: Putusan DKPP; Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota; Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.

Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu. Lalu, mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengevaluasi pengawasan Pemilu dan mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Tugas Bawaslu, Badan ini mempunyai jajaran di setiap tingkatan dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN, Panwascam,PKD/PPL dan Pengawas TPS.

Pemerintah Daerah

Sebagaimana Tugas Bawaslu, pemerintah daerah punya kewajiban dan peran dalam setiap pelaksanaan pemilu, peran tersebut diantaranya. Penugasan personel aparatur sipil negara untuk di tempatkan jajaran KPU, Bawaslu. Yakni perbantuan sekretariat PPK, Panwas Kecamatan, dan PPS, Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwas Kecamatan dan PPS; Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundangan Pemilu, Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan, kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilihan di wilayah kota/kabupaten.

TNI-Polri

Lazim diketahui Masyarakat dalam setiap momen tahapan–tahapan pemilu. Apalagi mendekati pelaksanaan pungut hitung sering kita melihat keberadaan TNI/Polri dalam hal ini biasanya Babinsa (TNI) maupun Bhabinkamtibmas (Polri) juga punya peran sentral dalam mewujudkan pemilu bermartabat pada Pemilu 2024. Diantaranya, pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara,KPU Kabupaten/Kota, dapat bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia. (UU 10 tahun 2016 Pasal 78 (8)

KPU Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan

Peran Masyarakat

Keberhasilan stakeholder dan penyelenggara pemilu atas pelaksanaan pemilu 2024 salah satunya takarannya ditinjau dari tingkat partisipasi Masyarakat saat hadir di tempat pemungutan suara. Hal ini dapat diwujudkan dengan keterlibatan Masyarakat dalam penyelenggaraan. Mulai dari pengawasan dalam setiap tahapan, kemudian diberikan sosialisasi pemilihan, dan Pendidikan pemilih bagi pemilih pemula, sampai diberikan akses pemantauan pemilihan bagi Masyarakat dalam setiap proses tahapan pemilu.

Dengan begitu Negara Demokrasi yang mensyaratkan adanya Pemilu ditandai dengan keterlibatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Tentu akan semakin tinggi tingkat partisipasi Masyarakat dalam pemilu maka semakin legitimasi sebuah kekuasaan. Aamiin.(*)


Like it? Share with your friends!

92
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *