Pemkab Tuban Siapkan Regulasi Pembelajaran Tatap Muka


58
Kepala Disdik Kabupaten Tuban, Nur Khamid

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Menindaklanjuti rencana pembelajaran siswa tatap muka, setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) pada 30 Maret 2021.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Tuban, menyambut positif. Dalam hal tersebut, pihak Dispendik Tuban akan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Tuban untuk menyiapkan protokol kesehatan (prokes).

“Dalam pembelajaran tatap muka nanti harus mematuhi prokes, diantaranya di setiap sekolah disediakan thermogun, tempat cuci tangan, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya,” ucapnya.

Selain itu, para tenaga pengajar di Kabupaten Tuban juga mengikuti vaksinasi Covid-19. Lalu, sebelum pembelajaran tatap muka dimulai, akan dilakukan uji coba di sejumlah lembaga pendidikan dan akan dievaluasi. Sekolah yang diuji coba akan menjadi percontohan bagi sekolah lainnya.

“Pembelajaran tatap muka hanya dilakukan 2 jam. Selain itu, pelajaran olahraga dan kegiatan ekstrakulikuler sementara ini masih belum diperkenankan. Kami juga menyusun rumusan mekanisme pembelajaran tatap muka,” terang pria yang juga ketua PC LP Ma’arif NU Kabupaten Tuban ini.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, dr Atik Supartiningsih menyatakan, meski Kabupaten Tuban sudah Zona Kuning, akan tetapi kondisi tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Salah satunya dipengaruhi kepatuhan menerapkan protokol kesehatan di masyarakat.

Atik Supatiningsih menambahkan, sejumlah 4.500 dari 18.000 guru dan dosen di Kabupaten Tuban telah divaksin. Ditargetkan pada Juni 2021 seluruh guru dan tenaga pengajar di Kabupaten Tuban telah divaksin.

“Pembelajaran tatap muka,harus mematuhi sejumlah protokol kesehatan. Siswa dan guru diwajibkan menggunakan masker yang diimbangi pengawasan ketat pihak sekolah. Siswa juga perlu dibekali hand sanitizer,” tegasnya.

Disamping itu, lembaga pendidikan diharapkan mengombinasikan antara pembelajaran tatap muka dan daring. Pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas maksimal 50 persen dari kapasitas ruang dan diatur berjarak 1,5 meter.

“Diusahakan siswa tidak makan minum bersama ketika di sekolah,” paparnya.

Bila perlu dapatnya dibentuk Satgas Covid-19 Sekolah yang terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Desa maupun Puskesmas terdekat.

Sementara itu, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban, Sri Wiyono mengungkapkan, sekolah tatap muka sudah diharapkan banyak orang tua. Mengingat sudah setahun penuh siswa belajar secara daring di rumah. Pembelajaran tatap muka sangat penting, karena terdapat beberapa aspek yg tidak dapat diajarkan secara daring.

Sebelum nantinya dilakukan pembelajaran tatap muka, perlu dirumuskan prosedur pengajaran dengan mematuhi protokol kesehatan. Lembaga pendidikan harus menyiapkan fasilitas untuk menunjang pembelajaran.

“Agar wali murid semakin yakin dan percaya atas jaminan kesehatan bagi putra putrinya,” tuturnya.

Sri Wiyono menuturkan, wali murid berharap banyak kepada lembaga pendidikan untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Selain mengajarkan materi pelajaran, siswa juga dapat diedukasi tentang protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

“Siswa akan lebih paham dan patuh menerapkan protokol kesehatan jika sekolah telah menetapkan sejumlah aturan,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Bagikan ke Teman Anda:

Like it? Share with your friends!

58
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *