Kemenang Tuban Keluarkan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19

Kepala Kemenag Tuban, Sahid. Foto: Istimewa

Reporter: Nur Salam

TUBAN, SUARADATA.com-Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah, Setjen Kementerian Agama RI telah menerbitkan Serat Edaran (SE) Nomor 31 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.

Menggapai hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban melalui Kasi Bimas Islam melakukan sosialisasi. Kemudian, melakukan penyuluhan dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban serta penyembelihan hewan qurban.

“Karena pelaksanaan hari raya Idul Adha di tahun 2020 ini dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, dalam masa pandemi ini panitia kurban wajib menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kepala Kemenag Tuban, Sahid, Senin (29/6).

Selain itu, dalam penyembelihan ini harus menerapkan protokol kesehatan covid 19 yang ditetapkan oleh pemerintah. Diantaranya, jaga jarak fisik yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Lalu penerapan higiene personal, yakni setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri. Minimal menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama difasilitas pemotongan. Dalam pemeriksaan kesehatan awal, yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan.

“Ya dengan alat pengukur suhu non-constant oleh petugas dengan memakai alat pelindung diri,” tambanya.

Lebih lanjut Sahid mengatakan, penerapan higiene dan sanitasi dengan cara menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen. Selain itu, juga melakukan pembersihan desain reaksi terhadap peralatan. Baik sebelum dan setelah digunakan.

“Serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Moh. Qosim menyampaiknan, pihaknya sudah menindak lanjuti SE tersebut dan meneruskan kepada Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Agama Islam non PNS se-kabupaten Tuban. Mereka diharapkan ikut mensosialisasikan kepada para takmir masjid dan musholla yang menerima, menyembelih dan menyalurkan daging hewan kurban di wilayah masing masing agar dipedomani.

“Di dalam SE tersebut juga disebutkan tata cara penyembelihan hewan kurban, rukun menyembelih. Termasuk hal-hal yang makruh dalam penyembelihan hewan kurban,” tutupnya.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top