Saat New Normal, Kemenag Tuban Bolehkan Akad Nikah di Luar KUA


68
Kepala Kemenag Tuban, Sahid. Foto: dok kemenag

TUBAN, SUARADATA.com-Pada saat mengahadapi new normal, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban memperbolehkan masyarakat menggelar akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau bisa digelar di rumah maupun masjid.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

“Mulai hari ini masyarakat diperbolehkan menggelar akad nikah di luar KUA, asalkan memenuhi syarat protokol covid 19,” ungkap Kepala Kemenag Tuban, Sahid, pada Senin (15/6/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, akad nikah tersebut bisa digelar asal memenuhi syarat. Bagi peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah sebaiknya dilakukan maksimal 10 orang.

Sedangkan, peserta prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu, tidak lebih dari 30 orang. Apabila kapasitas ruangan 100 orang maka diambil 20 persennya. Sehingga, menjadi 20 orang yang diperbolehkan hadir.

“Jika lebih dari itu maka tidak mematuhi protokol kesehatan,” terang Sahid.

Kepala Kemenag asal Kabupaten Gresik ini menambahkan, jika pihak pengantin tidak memakai masker dan tidak pakai sarung tangan, maka KUA bisa menolak. Caranya dengan menerbitkan surat pernyataan penolakan akad nikah ditandatangani Kepala KUA. Kemudian, mengetahui aparat keamanan atau gugus tugas.

“Boleh melaksanakan prosesi akad nikah dengan ketentuan mentaati protokol kesehatan dan persyaratan jumlah peserta prosesi akad nikah,” tuturnya.

Sahid menerangkan, pelayanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan hari dan jam kerja. Daftar nikah dapat dilakukan via online dengan situs simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau datang langsung ke KUA. Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dengan menerapkan protokol kesehatan.

“KUA mengatur waktu, tempat, petugas agar protokol kesehatan berjalan dengan baik. Selanjutnya, kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Tuban, M.Qosim menambahkan, Kepala KUA wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 kecamatan tentang penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah. Karena semua panduan tersebut diatur melalui surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif.

“Harapannya, agar aman covid ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin,” tutupnya.(Sal/And/Red)


Like it? Share with your friends!

68
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *